1.
Syukri M. Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Atas Kesalahan Diagnosis Dalam Pelayanan Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ijim [Internet]. 2026 Jul. 14 [cited 2026 Oct. 11];4(3):2136-42. Available from: https://multidisipliner.org/ijim/article/view/1414