[1]
N. K. A. Widiani, O. S. Mandala, and H. Prayuda, “Keabsahan Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Aplikasi Easy Cash Menurut Hukum Perdata di Indonesia”, ijim, vol. 4, no. 3, pp. 15410–15416, Sep. 2026.