[1]
M. Syukri, “Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Atas Kesalahan Diagnosis Dalam Pelayanan Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, ijim, vol. 4, no. 3, pp. 2136–2142, Jul. 2026.