Syukri, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Atas Kesalahan Diagnosis Dalam Pelayanan Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 2136–2142. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1414