[1]
Putri, D.R. 2026. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perbankan Syariah: Perspektif Hukum Tata Negara. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research. 4, 3 (Sep. 2026), 16143–16150. DOI:https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2861.