[1]
Purborini, V.S. and Waskito, S. 2024. Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research. 2, 3 (Sep. 2024), 274–283. DOI:https://doi.org/10.69693/ijim.v2i3.183.