[1]
Syukri, M. 2026. Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Atas Kesalahan Diagnosis Dalam Pelayanan Telemedicine Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research. 4, 3 (Jul. 2026), 2136–2142. DOI:https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1414.