[1]
Immanuel, L. et al. 2026. Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi Dalam Transaksi Digital Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research. 4, 3 (Jul. 2026), 1580–1593. DOI:https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1259.