Peran Penegakan Hukum Dalam Menciptakan Lingkungan Sekolah Yang Aman Dan Nyaman
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.996Keywords:
Penegakan Hukum, Lingkungan Sekolah, Perundungan, Perlindungan Anak, TPPKAbstract
Sekolah idealnya menjadi ruang paling aman kedua bagi anak setelah keluarga, namun data empiris memperlihatkan realitas yang jauh dari ideal. Berdasarkan data gabungan KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2023 tercatat 285 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dan angkanya melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 naik lebih dari dua kali lipat, dengan 31 persen di antaranya berkaitan dengan perundungan (Pusiknas Polri, 2025). Artikel ini mengkaji secara kritis peran penegakan hukum dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan analisis kritis-sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan jurnal-jurnal akademis terindeks. Pembahasan mencakup tiga pokok persoalan utama: pertama, kerangka normatif perlindungan anak di satuan pendidikan, khususnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023; kedua, faktor-faktor struktural yang menghambat efektivitas penegakan hukum; dan ketiga, model penegakan hukum yang responsif dan humanis sebagai alternatif solusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada sudah relatif komprehensif, efektivitasnya masih sangat lemah akibat rendahnya kapasitas institusi sekolah dalam menjalankan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), absennya mekanisme sanksi administratif yang tegas, budaya normalisasi kekerasan yang mengakar, serta rendahnya kesadaran hukum di semua lapisan warga satuan pendidikan. Artikel ini berargumen bahwa penegakan hukum yang efektif tidak cukup bertumpu pada pendekatan represif-punitif semata, melainkan harus diintegrasikan dengan pendekatan restoratif, preventif berbasis pendidikan karakter, dan partisipatif yang melibatkan seluruh ekosistem satuan pendidikan. Reformasi kelembagaan, penguatan kesadaran hukum, dan transformasi budaya sekolah secara fundamental menjadi tiga pilar utama yang harus dibangun secara simultan.
Downloads
References
Alfiannur, R. (2023). Kesadaran Hukum dan Ketaatan Mematuhi Hukum oleh Masyarakat Indonesia Saat Ini. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(5), 160–168.
Andryawan, A., Laurencia, C., & Putri, M. P. T. (2023). Peran Guru dalam Mencegah dan Mengatasi Terjadinya Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(6), 2837–2850.
Eleanora, F. N. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Madza Media.
Gurusinga, J., & Sebyar, M. H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Sekolah Menengah Pertama: Studi Kasus Di Wilayah Stabat. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(4), 173–187. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.307
Hasanah, A. F. N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Anak Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal Istinbath, 20(1), 233–239.
Hasanuddin, H., Aritama, R., Waliadin, W., Nofianti, L., & Imelda, C. (2024). Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(5). https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/article/view/1076
Irmayanti, N., & Agustin, A. (2023). Bullying Dalam Perspektif Psikologi (Teori Pelaku). PT Global Eksekutif Teknologi.
Istianah, A., Maftuh, B., & Malihah, E. (2023). Konsep Sekolah Damai: Harmonisasi Profil Pelajar Pancasila Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. Jurnal Education and Development, 11(3), 333–342. https://doi.org/10.37081/ed.v11i3.5048
JPPI. (2024). Laporan Tahunan Kekerasan di Satuan Pendidikan 2024. Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Kasanah, S. U., Rosyadi, Z., Punggeti, R. N., Arifin, F., Yasin, M., Khakim, A., Mansyur, S. A., Yudiati, R., & Meita, N. M. (2024). Pendidikan Anti Bullying. Basya Media Utama.
Kemendikbudristek. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nadiyana, D., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Penanggulangan Tindakan Bullying dan Body Shaming di Yayasan Pendidikan: Perspektif Hukum dan Sosiologi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3), 153–174. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.3365
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488
Noviana, S. B., & Sidhrata, V. (2024). Strategi Komunikasi Guru Dalam Mengatasi Bullying di Sekolah. Lugas: Jurnal Komunikasi, 8(2), 137–149.
Nugroho, T., & Hadi, M. (2024). Penanganan Bullying Di Sekolah. Kaizen Media Publishing.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Oktaviyanti, A. (2022). Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu, 13(1).
Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Romli, H. (2024). Perlindungan Hukum. CV. Doki Course and Training.
Rukmana, V. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur. Jurnal Education and Development, 10(2), 78–83. https://doi.org/10.37081/ed.v10i2.3429
Saerang, W. S. (2022). Tindakan Perundungan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Perlindungan Anak di Indonesia. Lex Administratum, 10(2).
Santoso, T. S. E., Yulianto, H., Febrianty, Y., & Mahipal. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Dari Kekerasan Fisik Dan Non-Fisik Atau Perundungan (Bullying) Di Indonesia Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Advances in Social Humanities Research, 1(9), 1177–1185. https://www.adshr.org/index.php/vo/article/view/125
Selian, S. N., & Restya, W. P. D. (2024). Peran Kepala Sekolah dalam Mengatasi Bullying di Sekolah. Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru, 9(2), 531–539. https://doi.org/10.51169/ideguru.v9i2.751
Supriatna, Y., Sartika Dewi., & Abas, M. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 349–358. https://doi.org/10.31933/mgnxx857
Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10(1), 81–90.
Wahyudi, M., Romadhon, F., Apriliani, S. N., Rosmawati, D., & Sunariyo. (2025). Pencegahan Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(6), 10623–10630.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















