Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.963Keywords:
Efektivitas, Mediasi, Sengketa Perdata, Pengadilan Negeri Bengkulu, PERMA Nomor 1 Tahun 2016Abstract
Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di pengadilan diatur secara wajib berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu masih sangat rendah, yakni hanya 5 perkara yang berhasil dari total 248 perkara yang dimediasi selama kurun waktu 2021–2025. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata antara tujuan normatif mediasi dengan realitas di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bengkulu serta menganalisis efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa perdata berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim mediator, panitera muda hukum, pihak penggugat, dan pihak tergugat yang perkaranya telah selesai dimediasi. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah dilakukan sesuai prosedur PERMA Nomor 1 Tahun 2016 melalui tiga tahap: pra mediasi, pelaksanaan mediasi, dan pasca mediasi. Meskipun demikian, efektivitas mediasi belum optimal karena dipengaruhi oleh kurangnya itikad baik para pihak, tingginya ego dan emosi, serta anggapan bahwa mediasi hanya sebagai formalitas prosedural. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kompetensi mediator dalam membangun komunikasi yang konstruktif, menjaga netralitas, dan menciptakan suasana yang kondusif selama proses berlangsung.
Downloads
References
Abbas, S. (2017). Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media.
Arliman, L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Aziz, M. A., & Hayati, N. (2021). Efektivitas mediasi dalam sengketa perdata di pengadilan negeri: Studi kasus di tiga pengadilan negeri di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 211–230.
Cahyani, T. D. (2020). Peran mediator dalam meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 45–62.
Dewi, R. S. (2022). Budaya hukum dan efektivitas mediasi di pengadilan negeri Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 8(2), 133–150.
Handayani, I. G. A. K. R. (2021). Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata yang efektif dan efisien. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(3), 521–537.
Hanifah, M. (2020). Perbandingan tugas mediator pada Pengadilan Agama Indonesia dengan Mahkamah Syariah Malaysia. Jurnal Hukum Acara Perdata (ADHAPER), 6(2), 131–150.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Haryani, S. (2021). Hambatan pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri dan upaya penanggulangannya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 77–96.
Iskandar, A. (2022). Pengaruh kompetensi mediator terhadap tingkat keberhasilan mediasi perdata. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 101–120.
Jayadi, H. (2023). Buku Ajar Hukum Alternatif Penyelesaian Masalah Sengketa. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Lubis, M. S., & Nasution, B. J. (2021). Efektivitas mediasi wajib dalam penyelesaian sengketa perdata di era modern. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 3(2), 44–53.
Mertokusumo, S. (1977). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Nasution, A. (2020). Itikad baik dalam proses mediasi: Tinjauan yuridis atas PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 199–215.
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jurnal Yuridika, 34(2), 271–296.
Pratama, R. A. (2022). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi di pengadilan negeri kelas 1. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 456–475.
Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1–20.
Siregar, T., & Munawir, Z. (2020). Mediasi dalam tiga sistem hukum dan perannya di dalam terwujudnya keberhasilan tujuan hukum di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 236–249.
Soerjono, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cetakan Kelima). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wahyuni, A. (2022). Penyelesaian sengketa melalui mediasi: Antara idealisme regulasi dan realitas lapangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 77–100.
Wicaksono, D. A. (2021). Peningkatan efektivitas mediasi perdata melalui penguatan kapasitas mediator hakim. Jurnal Hukum Praxis, 3(2), 87–104.
Wijaya, I. G. B. (2023). Mediasi pengadilan dan tantangan budaya hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(1), 55–74.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















