Opini Publik Digital Sebagai Kekuatan Ekstra Parlementer: Studi Analisis Sentimen Penolakan Kebijakan PPN 12 Persen di Media Sosial X
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.950Keywords:
Analisis Sentiment, Demokrasi Digital, Media Sosial X, PPN 12 Persen, Politik Ekstra ParlementerAbstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh gerakan ekstra parlementer netizen di media sosial X terhadap pembatalan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di Indonesia. Kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun justru memicu gelombang penolakan masif di ruang digital yang berkembang menjadi gerakan politik ekstra parlementer berbasis opini publik digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode analisis sentimen berbasis Natural Language Processing (NLP), analisis WordCloud dan frekuensi kata, serta teknik penyeimbangan data Synthetic Minority Oversampling Technique (SMOTE). Data dikumpulkan melalui teknik scraping pada media sosial X menggunakan kata kunci “tolak ppn 12%” selama periode 1 November 2024 hingga 31 Januari 2025, menghasilkan 363 data valid dari 470 tweet awal yang kemudian dianalisis menggunakan metode Lexicon-Based Sentiment Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentimen negatif mendominasi percakapan publik sebesar 53,72% (195 data), diikuti sentimen positif 27,00% (98 data) dan netral 19,28% (70 data). Kata-kata dominan seperti “tolak”, “demo”, “mahasiswa”, “perppu”, dan “batal” mengindikasikan bahwa gerakan netizen tidak hanya bersifat simbolis, melainkan terhubung secara organik dengan demonstrasi fisik di berbagai kota. Penelitian ini membuktikan bahwa netizen berperan sebagai aktor politik ekstra parlementer yang efektif dalam menjalankan fungsi check and balances melalui tiga mekanisme utama, yaitu penciptaan defisit legitimasi, pembentukan narasi oposisi terstruktur, dan konversi tekanan digital menjadi biaya politik. Dengan demikian, legitimasi kebijakan publik di era demokrasi digital tidak lagi semata ditentukan oleh kekuatan hukum formal, tetapi juga sangat bergantung pada penerimaan publik di ruang digital.
Downloads
References
Aditama, M. A. (2024). Kebaikan Pemerintah dalam Menaikkan Tarif PPN. Partaminainstitute.Com.
Andriyana, H. (2024). Pajak Penghasilan Dividen dan Investasi Nasional: Tinjauan Yuridis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Infonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3), 1599–1608.
Anwar, B. (2025). Penguatan Akademik dan Regulasi Pajak. Indonesiana.Id.
Budiardjo, M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Boulianne, S. (2020). Twenty Years of Digital Media Effects on Civic and Political Participation. Communication Research, 47(7), 947–966.
Castells, M. (2012). Networks Of Outrage And Hope.
Chawla, N. V., Bowyer, K. W., Hall, L. O., & Kegelmeyer, W. P. (2002). SMOTE: Synthetic Minority Over-Sampling Technique. Journal of Artificial Intelligence Research, 16, 321–357.
Dahlgren, P. (2009). Media and Political Engagement: Citizens, Communication and Democracy. Cambridge University Press.
Effendy, O. U. (2017). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Remaja Rosdakarya.
Firmansyah, M. A., & Suherman, A. (2023). Analisis Sentimen Kebijakan Publik di Media Sosial Twitter Menggunakan Metode Naive Bayes. Jurnal Informatika, 10(2), 115–124.
Habermas, J. (2015). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.
Hardjaloka, L. (2021). Studi Komparatif Regulasi Perpajakan di ASEAN. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–18.
Ismail, A. R., Bagus, R., & Hakim, F. (2023). Implementasi Lexicon Based Untuk Analisis Sentimen Dalam Mengetahui Trend Wisata Pantai Di DI Yogyakarta Berdasarkan Data Twitter. 1(1), 37–46.
Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan Sebelum dan Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(2), 112–129.
Liu, B. (2012). Sentiment Analysis and Opinion Mining. Morgan & Claypool Publishers.
Nugraha, D. W., & Basyari, I. (2024). Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen secara Umum. Kompas.Id.
Nurrahim, T. (2024). Seberapa Besar PDB Negara ASEAN? Indonesiabaik.Id.
Panggabean, A. A., Kartikasari, D. P., Aulia, R. R., Tambak, T. A. T., Nabila, S. F., & Furqan, M. (2025). Analisis Sentimen Pengguna X terhadap Kebijakan PPN 12 % Menggunakan Naive Bayes. Jurnal Pustaka Data, 5(1), 39–43.
Setiadi. (2022). Harmonisasi UU HPP Perpajakan Indonesia dengan Tax Canter Jilid 2. Jurnal Bisnis Dan Akutansi Unsurya, 7(1), 17–30.
Sumardi. (2025). Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori, dan Aplikasinya).
Tapscott, D., & Williams, A. D. (2010). Wikinomics: How Mass Collaboration Changes Everything. Portfolio/Penguin.
Wiratraman, H. P. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Media Sosial dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 13(1), 45–62.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















