Reformulasi Pembagian Harta Bersama Berbasis Kontribusi Proporsional Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Keadilan Gender

Authors

  • Azmil Fauzi Fariska Institut Teknologi dan Sains Meranti
  • Fhlorida Agustina Simanjuntak Institut Teknologi dan Sains Meranti
  • Muhammad Zaki Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.947

Keywords:

Harta Bersama, Kontribusi Proporsional, Maqashid Syariah, Keadilan Gender, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Hukum perkawinan Islam di Indonesia, khususnya mengenai pembagian harta bersama (gono-gini) setelah perceraian, hingga kini masih menggunakan prinsip pembagian rata (fifty-fifty) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Padahal, realitas kontribusi suami dan istri dalam rumah tangga sangat beragam, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kembali (mereformulasi) sistem pembagian harta bersama berbasis kontribusi proporsional dengan mengintegrasikan kerangka Maqashid Syariah dan perspektif keadilan gender. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, dan pendekatan gender. Sumber data meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kitab fiqh klasik, dan literatur kontemporer tentang gender dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) prinsip fifty-fifty dalam KHI tidak mencerminkan keadilan substansial karena mengabaikan kontribusi nyata masing-masing pihak; (2) Maqashid Syariah yang terdiri atas perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz al-din), justru menuntut pengakuan terhadap kontribusi non-materi seperti pekerjaan domestik dan pengasuhan anak sebagai bentuk pelestarian nilai keluarga; (3) perspektif keadilan gender menolak bias patriarki dalam kalkulasi kontribusi dan menuntut penilaian setara antara kerja produktif dan reproduktif; (4) model reformulasi yang ditawarkan mencakup tiga komponen: kontribusi ekonomi langsung, kontribusi non-ekonomi terukur, dan penalti/bonus berdasarkan perilaku rumah tangga. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 97 KHI dengan memasukkan klausul kontribusi proporsional dan pembentukan lembaga mediasi khusus untuk menilai kontribusi para pihak secara adil dan komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitri, A. (2020). Gender dan Hukum Perkawinan Islam Indonesia: Sebuah Telaah Kritis. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 198-220.

Al-Ghazali, A. H. (t.t.). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Kasani, A. B. M. Bada'i' al-Sana'i' fi Tartib al-Syara'i'. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Syari'ah: Bayna al-Maqasid al-Kulliyyah wa al-Nushush al-Juz'iyyah. Dar al-Syuruq.

Al-Syatibi, I. M. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Dar Ibn 'Affan.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. IIIT.

Hidayat, M., & Nurdin, F. (2022). Reformasi Hukum Keluarga Islam di Negara-Negara Muslim: Studi Komparatif. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 17(1), 78-103.

Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Lestari, N. P. (2020). Nilai Ekonomi Kerja Domestik Perempuan dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Jurnal Perempuan, 25(3), 211-235.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 266 K/AG/2010.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 515 K/AG/2014.

Malaysia. Akta Membaharui Undang-Undang (Perkahwinan dan Perceraian) 1976 (Akta 164).

Maroko. Code de la Famille (Mudawwanah al-Usrah) 2004.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.

Mulia, S. M. (2014). Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Kibar Press.

Nurlaelawati, E. (2021). Kontribusi Proporsional dan Keadilan Substantif dalam Pembagian Harta Bersama. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 55(1), 89-117.

Pengadilan Agama Bandung. Putusan Nomor 1425/Pdt.G/2018/PA.Bdg.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan Nomor 0456/Pdt.G/2020/PA.JS.

Satria Effendi, M. Z. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Prenada Media.

Sayuti Thalib, S. H. (2007). Hukum Keluarga Indonesia. Universitas Indonesia Press.

Wadud, A. (1999). Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective. Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

Fariska, A. F., Simanjuntak, F. A., & Zaki, M. (2026). Reformulasi Pembagian Harta Bersama Berbasis Kontribusi Proporsional Dalam Perspektif Maqashid Syariah Dan Keadilan Gender. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 4210–4222. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.947