Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Aplikasi Pinjaman Online Di Provinsi Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.940Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Data Pribadi, Pinjaman Online, Bengkulu, UU PDPAbstract
Maraknya platform peminjaman dana berbasis digital yang beroperasi tanpa izin resmi di Provinsi Bengkulu telah mendorong meningkatnya insiden pemanfaatan data kependudukan warga secara tidak sah. Meskipun regulasi perlindungan data seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP Baru telah menetapkan ancaman sanksi yang signifikan, daya jera dari penegakan hukum yang ada dinilai masih jauh dari optimal. Kajian ini membahas dua persoalan pokok: (1) bagaimana konstruksi pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi melalui kanal pinjaman digital, dan (2) sejauh mana instrumen sanksi pidana yang tersedia mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi para korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, penelitian ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana yang diatur regulasi berlaku sudah memadai secara normatif, namun efektivitasnya terhambat oleh anonimitas pelaku, rekayasa identitas digital, lemahnya mekanisme verifikasi platform, serta rendahnya literasi keamanan siber masyarakat. Kajian ini merekomendasikan tiga pilar solusi: penguatan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum, intensifikasi pengawasan regulator terhadap fintech lending, dan penyelenggaraan edukasi publik secara masif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Budhijanto, Danrivanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Kelsen, Hans. Introduction to The Problem of Legal Theory. Bandung: Nusa Media, 2014.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN FHUI, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Ardana, Sofia T. dan Yudi Kornelis. “Penyalahgunaan Data Pribadi pada Pinjaman Online di Indonesia: Analisis Perlindungan dan Sanksi Hukum.” Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 9, No. 1, 2024.
Benuf, Kornelius, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, 2019.
Syarifuddin. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 3, 2020.
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Bgl.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















