Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dalam Konteks Bisnis Modern: Kebijakan, Regulasi, dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.917Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Bisnis, Perlindungan Hukum, Era DigitalAbstract
Perkembangan teknologi dan transformasi digital telah mengubah lanskap dunia bisnis secara signifikan. Dalam konteks ini, hak atas kekayaan intelektual menjadi salah satu elemen strategis yang menentukan daya saing, keberlanjutan usaha, serta perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi pelaku usaha. Namun, kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai potensi kerugian, seperti penyalahgunaan merek, pembajakan karya cipta, serta pemanfaatan inovasi tanpa izin oleh pihak lain. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual di Indonesia dan mengkaji implikasi hukum serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menerapkannya di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap dalam mengatur perlindungan hak atas kekayaan intelektual, meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Meskipun demikian, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai kendala. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan akses terhadap proses pendaftaran, biaya yang dianggap memberatkan, serta meningkatnya pelanggaran kekayaan intelektual di ruang digital. Kesimpulannya, perlindungan hukum atas kekayaan intelektual perlu dioptimalkan melalui penyederhanaan kebijakan, peningkatan edukasi hukum kepada pelaku usaha, serta penguatan penegakan hukum yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menciptakan iklim bisnis yang sehat, kompetitif, dan inovatif di Indonesia.
Downloads
References
1. Bafadhal, F., Alissa, E., & Suhermi, S. (2024). Perlindungan merek dalam pengembangan usaha kecil dan menengah bidang ekonomi kreatif di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(2), 152–168.
2. Bayani, K. N., & Santoso, B. (2024). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif UMKM di Jawa Timur. UNES Law Review, 6(3), 9519–9526.
3. Dewi, A. A. M. S., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual bagi usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 564–575.
4. Edyson, D., & Rafi, M. (2024). Perlindungan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 930–939.
5. Nainggolan, B. (2021). Pelindungan hukum kekayaan intelektual di era digital.
6. Pangaribuan, J. S. (2024). Pengaruh hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi pemberdayaan UMKM. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(3), 456–470.
7. Pratiwi, N. P. A., & Adnyani, N. K. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap merek sebagai hak kekayaan intelektual dalam perkembangan usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 1–8.
8. Radjak, F., Lahaling, H., & Beddu, S. (2024). Merek UMKM, aset bangsa: Langkah tegas pemerintah memperkuat perlindungan hukum. Jurnal Litigasi Amsir, 179–187.
9. Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Penerbit Widina.
10. Siregar, A., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2022). Perlindungan hukum hak atas merek pada usaha mikro kecil dan menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, 161–169.
11. Situmeang, T., Jayadi, H., & Setiawan, L. (2023). Penerapan aspek kepastian hukum dalam perjanjian lisensi dan waralaba pada Putusan Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. Honeste Vivere, 34(1), 137–152.
12. Sulasno, S. (2018). Penerapan kekayaan intelektual (KI) terhadap UMKM sebagai upaya mewujudkan persaingan bisnis berkeadilan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 173.
13. Sudaryat, S., Sukarsa, D. E., & Ramli, A. M. (2020). Perlindungan kekayaan intelektual karya kreatif dan inovatif bisnis startup di Indonesia dalam era industri 4.0 dan society 5.0. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 68–82.
14. Suhaeruddin, U. (2024). Hak kekayaan intelektual dalam era digital: Tantangan hukum dan etika dalam perlindungan karya kreatif dan inovasi. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128.
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
19. Wulandari, F. (2024). Problematika pelanggaran hak cipta di era digital. Journal of Contemporary Law Studies, 1(3), 99–114.
20. Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal protection of women and children in the perspective of human rights. In Proceedings of the 3rd International Conference on Law, Social Sciences, and Education (ICLSSE 2021) (pp. 185–190). European Alliance for Innovation.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















