Implementasi E-Court Dalam Upaya Peningkatan Literasi Digital Para Pihak Berperkara Di Pengadilan Agama Palu
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.865Keywords:
E-Court, Literasi Digital, Pengadilan Agama, Pendampingan, Pelayanan Peradilan ElektronikAbstract
Kemajuan teknologi informasi mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan layanan E-Court Mahkamah Agung berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2019. Meskipun infrastruktur sistem telah berjalan sebagaimana mestinya, implementasi E-Court di Pengadilan Agama Palu Kelas IA masih menghadapi kendala nonteknis berupa rendahnya literasi digital para pihak berperkara. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital para pihak berperkara melalui edukasi dan pendampingan teknis penggunaan layanan E-Court. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan partisipatif, melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung di area PTSP dan ruang tunggu sidang selama periode 10 Februari hingga 22 Mei 2026. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014) serta diuji keabsahannya menggunakan kriteria Lincoln dan Guba (1985). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna mengalami kesulitan dalam proses login, pengunggahan dokumen, dan pemahaman alur administrasi elektronik. Setelah dilakukan pendampingan individual, para pihak menunjukkan peningkatan kemampuan mengakses layanan secara mandiri dan berkontribusi pada percepatan proses pelayanan di PTSP. Kegiatan pendampingan perlu dilanjutkan secara berkelanjutan disertai pengembangan media edukasi seperti booklet, poster alur layanan, dan video tutorial berbasis QR code guna mendukung pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.
Downloads
References
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Pratiwi, N. (2021). Pengaruh literasi digital terhadap efektivitas pelayanan publik berbasis elektronik. Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi. (Diakses Pada 1 April 2026). https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/jkti
Rahmawati, D., & Nugroho, A. (2022). Literasi digital masyarakat dalam pemanfaatan layanan publik berbasis elektronik. Jurnal Administrasi Publik. (Diakses Pada 1 April 2026). https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jap
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Sari, R. (2021). Efektivitas Implementasi E-Court dalam Administrasi Perkara di Indonesia. Jurnal E-Court dan Administrasi Perkara
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications. https://eric.ed.gov/?id=ED565763
SomiKedan, P. (2025, 27 Mei). Teknik analisis data kualitatif Miles, Huberman dan Saldana. Kompasiana. (Diakses pada 18 Mei 2026 dari https://www.kompasiana.com/petronelasomikedan9231/68350a1334777c43b443a6a2/teknik-analisis-data-kualitatif-miles-huberman-dan-saldana)
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. SAGE Publications. https://www.academia.edu/34405600/Naturalistic_inquiry
Saputra, D., Nugroho, E., & Fitria, L. (2024). Kesenjangan literasi digital dan implikasinya terhadap pelayanan publik. Jurnal Teknologi dan Masyarakat,. https://jurnal.unipasby.ac.id/majalah_ekonomi/article/view/10813
Ariwijaya, A. R., & Samputra, P. L. (2021). Evaluasi kebijakan peradilan elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 1104–1122. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/14
Burhanuddin, H., Fathonih, A., Rosadi, A., & Nuraeni, E. (2022). Implementasi layanan perkara secara elektronik (E-Court) saat pandemi Covid-19 hubungannya dengan asas kepastian hukum. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam,. https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17518
Amiruddin, F. H., & Kau, S. A. P. (2022). Penerapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court) Dan Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Gorontalo). AS-SYAMS: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 96–124. https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/292
Isabella, I., Iriyani, A., & Puji Lestari, D. (2023). Literasi Digital sebagai Upaya Membangun Karakter Masyarakat Digital. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 8(3), 167–172. https://doi.org/10.36982/jpg.v8i3.3236
SomiKedan, P. (2025, 27 Mei). Teknik analisis data kualitatif Miles, Huberman dan Saldana. Kompasiana. (Diakses pada 18 Mei 2026 dari https://www.kompasiana.com/petronelasomikedan9231/68350a1334777c43b443a6a2/teknik-analisis-data-kualitatif-miles-huberman-dan-saldana)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















