Pandangan Hukum Islam Terhadap Falia Berkebun Di Desa Rangka Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.856Keywords:
Falia, Suku Muna, ‘UrfAbstract
Falia berkebun merupakan pantangan yang berlaku dalam masyarakat Muna. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan bentuk-bentuk ungkapan Falia saat berkebun dalam masyarakat Muna di Desa Rangka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna; dan (2) mengetahui pandangan hukum Islam terhadap falia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai eksistensi dan praktik tradisi falia. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi falia merupakan salah satu tradisi suku Muna yang telah diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini termasuk dalam ‘urf al-Shahih, karena bertujuan menjaga tanaman, menciptakan ketertiban, dan menghindari kerusakan kebun bukan sebagai keyakinan mistis atau kekuatan ghaib yang bertentangan dengan aqidah Islam.
Downloads
References
Abdul Mudjib (2001), Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia.
Arikunto, Suharsimi. 2021. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azra, Azyumardi. 2020. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi. Jakarta: Kencana.
Geertz, Clifford. 2016. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Hafizin. 2019. “Falia sebagai Tradisi Lisan Masyarakat Muna.” Jurnal Bahasa dan Budaya Lokal, 5(2), 45–53.
HM, M. Y., Puteh, S. B., & Marpuah, S. (2024). Trend research analysis pantang larang (prohibitions or taboos) in moral learning in children in Malay society. Journal Governance Society, 1(2), 122-134. DOI: https://doi.org/10.69812/jgs.v1i2.73
Khallaf, A. W. (1996).Ilmu Ushul al-Fiqih, diterjemahkan oleh Noer Iskandar al-Barsany dan Moh. Thalchah Mansoer, dengan judul “Kaidah- Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqhi), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjaraningrat. 2015. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. DOI: https://doi.org/10.7454/ai.v0i47.3271
Morni, M. H., Kiram, N. M., & Yusoff, M. Y. M. (2021). Pantang Larang Kaum Lelaki Melanau, Sarawak dan Kesan Ketidakpatuhan [Taboos Malanau, Sarawak Men and The Effects of Non-Compliance]. BITARA International Journal of Civilizational Studies and Human Sciences (e-ISSN: 2600-9080), 4(2), 45-58.
Moleong, Lexy J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Okto, A. (2023). Geomorfologi Karst Studi Geomorfologi Karst Pulau Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Potensinya Sebagai Geowisata. Jurnal Geosains dan Remote Sensing, 4(1), 27-36. DOI: https://doi.org/10.23960/jgrs.2023.v4i1.105
Peribadi. (2021). Post Qualitatif dan Riset Pembebasan. Zahir Publishing: Yogyakarta
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Scott, James C. 2018. Moral Ekonomi Petani. Jakarta: LP3ES.
Shihab, M. Quraish. 2021. Islam dan Budaya Lokal. Jakarta: Lentera Hati.
Soekanto, Soerjono. 2017. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemardjan, Selo. 2018. Perubahan Sosial dalam Masyarakat. Jakarta: Prenada Media.
Suparlan, Parsudi. 2016. Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Suryaningsih. 2017. “Kepercayaan Tradisional Masyarakat Muna terhadap Alam.” Jurnal Kajian Budaya Nusantara, 3(1), 21–30.
Van den Berg, Rene, dan La Ode Sidu. Kamus Muna-Indonesia. Kupang: Artha Wacana Press, 2000.
Wahab, H. A. (2013). Petua dan pantang larang tradisional dalam alam Melayu Sarawak. International Journal of the Malay World and Civilization, 1(1), 89-97.
Yusrifani, Y., Suraya, R. S., & Saputri, S. A. (2024). Falia Nokoangkafio Berkebun pada Masyarakat Muna di Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga. LISANI: Jurnal Kelisanan, Sastra, dan Budaya, 7(2), 170-176. DOI: https://doi.org/10.33772/lisani.v7i1.2811
Zuhaili, Wahbah Az-. 2018. Ushul Fiqh Islam. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















