Analisis Yuridis Perlindungan Upah Dan Jam Kerja Bagi Pekerja PKWTT Di Kawasan Niaga Pasar Petisah Kota Medan: Kajian Kewajiban Pemberi Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Dan UU Cipta Kerja

Authors

  • Kelvin Louis Zeigo Hutagaol Universitas Sumatera Utara
  • Hagai Brema Septanius Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Jeremy Tonggo Damanik Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Nita Nilan Sry Rezki Pulungan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.839

Keywords:

Perlindungan Hukum, PKWTT, Upah, Jam Kerja, UMK

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan upah dan jam kerja bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, serta hambatan dalam penegakan perlindungan hak pekerja di Kawasan Niaga Pasar Petisah Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pekerja di kawasan Pasar Petisah serta studi kepustakaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebagian besar usaha di kawasan tersebut termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memperoleh pengecualian terhadap penerapan upah minimum daerah. Namun demikian, pemberi kerja tetap wajib memenuhi hak normatif pekerja, seperti pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan pembayaran upah lembur. Penelitian ini juga menemukan bahwa hubungan kerja masih banyak dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis sehingga menimbulkan lemahnya kepastian hukum bagi pekerja. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum pekerja, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan, serta posisi tawar pekerja yang lemah menjadi hambatan utama dalam penegakan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi pekerja PKWTT.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Anggara, S. R. (2024). Pengupahan di bawah upah minimum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(2), 97–112.

Damanik, D. F., Lubis, F. A., Disti, P. A., & Hayati, F. (2026). Strategi pelaku UMKM di Pasar Petisah Medan dalam menghadapi persaingan usaha. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 12942–12949.

Farianto, W. Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Kennedy, A. (2024). Perlindungan hak upah bagi pekerja dalam lingkup usaha mikro kecil menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119.

Kembaren, E. J. S., & Sari, I. (2024). Pemutusan hubungan kerja karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) oleh PT Duta Sarana Perkasa Kabupaten Bogor (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Pdt.Sus-PHI/2023). LEX OMNIBUS: Jurnal Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, 1(2), 31–48.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021.

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69–78.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.

Permana, D. Y. (2022). Implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(5), 469–495.

Pratama, A. W., Wirawan, J., Irwan, R., & PN, S. S. (2026). Pemaknaan yuridis perjanjian kerja lisan sebagai dasar penetapan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Journal of Social and Economics Research, 8(1), 135–144.

Puryanto, R. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis pada perusahaan pemberi kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 158–162.

Putra, M., Arti, A. J., Daud, M., & Maharani, A. L. (2025). Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Addayyan, 20(1), 1–13.

Ramadhani, H., Safitri, N. A. N., Nasution, W., & Nasution, J. (2022). Tingkat kemiskinan di wilayah Kota Medan serta solusi pemerintah dalam menanganinya. Transformasi: Journal of Economics and Business Management, 1(4), 34–45.

Rozikin, I. S., & Muhyiddin, M. (2025). Transformasi pasar kerja di Indonesia: Studi kebijakan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Journal of Social Movements, 2(1).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wulandari, V. F. (2022). Perlindungan hukum tenaga kerja dalam sistem pengupahan tenaga kerja PT Citra Bangun Karya. Sibatik Journal, 2(1).

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Hutagaol, K. L. Z., Sembiring, H. B. S., Damanik, J. T., Agusmidah, A., & Pulungan, N. N. S. R. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Upah Dan Jam Kerja Bagi Pekerja PKWTT Di Kawasan Niaga Pasar Petisah Kota Medan: Kajian Kewajiban Pemberi Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Dan UU Cipta Kerja. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 3293–3309. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.839