Prinsip Freedom Of Navigation Dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia

Authors

  • Misael Kelpitna Universitas Pattimura
  • Popi Tuhulele Universitas Pattimura
  • Dyah. R. A. Daties Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.779

Keywords:

Freedom Of Navigation, UNCLOS 1982, ALKI, Negara Kepulauan, Kedaulatan

Abstract

Penelitian ini membahas Penerapan prinsip freedom of navigation dalam konteks penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982. Sebagai negara kepulauan, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas damai bagi kapal asing melalui wilayah perairannya, sejalan dengan pengakuan atas status negara kepulauan, Rumusan masalah yang di pakain yaitu, 1. Bagaimanakah hubungan antara prinsip freedom of navigation dengan prinsip kedaulatan negara? 2. Bagaimana implementasi freedom of navigation dalam penetapan alur laut kepulauan Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan Pengaturan kapal asing menurut Hukum Internasional yang Melintasi Antar Negara. Bahan hukum yang digunakan yaitu a)United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, b)Peraturan  Pemerintah  No.  36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Kepulauan c) PP Nomor 37 tahun 2008 tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Bahan hukum primer dikumpulkan dengan metode inventarisasi peraturan perundang- undangan dan atau pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan  bahwa Prinsip freedom of navigation dan kedaulatan negara saling melengkapi namun berpotensi menimbulkan ketegangan. Freedom of navigation memberi hak kapal asing melintasi perairan internasional dan wilayah tertentu negara pantai secara damai, sementara kedaulatan memberi hak eksklusif bagi negara untuk mengatur wilayahnya. Negara seperti Indonesia harus menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kewajiban menjamin kebebasan navigasi sesuai UNCLOS 1982 dan Implementasi freedom of navigation di Indonesia tercermin dalam penetapan ALKI berdasarkan PP No. 37 Tahun 2002 dan Pasal 53 UNCLOS 1982. ALKI merupakan jalur resmi untuk pelayaran dan penerbangan internasional melalui wilayah kepulauan Indonesia. Jalur ini menjaga kedaulatan dan keamanan nasional, sambil tetap memenuhi kewajiban menjamin lalu lintas damai kapal asing.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alma Manuputty Pattileuw, Hak Lintas Transit Pada Selat yang Digunakan untuk Pelayaran Internasional, Pena Press Makassar. Makassar. 2012

Antonio Cassese, International Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2005)

Badan Informasi Geospasial, Atlas Nasional Indonesia. Cibinong: Badan Informasi Geospasial, 2017.

Bahri, M. 2016. “Kebijakan Freedom Of Navigation Amerika Di Laut China Selatan.” Universitas Hasanuddin

Bahri, M. 2016. “Kebijakan Freedom Of Navigation Amerika Di Laut China Selatan.” Universitas Hasanuddin

Bambang Sunggono, metodologi penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

Blandine Kriegel dkk, Negara Bagian dan Aturan Hukum, New Jersey, Princenton University Press, 1995

Bodin, J. (1576). Six Books of the Republic. Diterjemahkan dan dikutip dalam Heywood, A. (2015). Politics (4th ed.). Palgrave Macmillan. ISBN: 978-1137424143

Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global (Bandung: Refika Aditama, 2005)

Chairul Anwar, Hukum Internasional Horizon baru Hukum Laut Intenasional Konvensi Hukum Laut 1982, 1989.Djambatan. Jakarta

Dikdik M S 2014,Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2016

Ensiklopedia Umum, (Jakarta: Ichtiar Baru – Van Hoeve, 1973)

Etty R. Agoes, Hukum Laut Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta. 2011.

Hasbullah, Sejarah Nasionalisme Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2001).

Hasjim Djalal, Indonesia and the Law of the Sea, Centre for Southeast Asian Studies, University of Indonesia, 1995.

Hayati dan Yani, Hukum Tata Negara: Kajian Tentang Wilayah Negara (Jakarta: Prenada Media, 2007)

Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional: Suatu Pengantar (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)

Hugo Grotius, De Jure Belli ac Pacis (1625), diterbitkan ulang oleh The Lawbook Exchange, Ltd., 2001, Buku II, Bab III, menyatakan bahwa laut dapat dimiliki sejauh dapat dikontrol dari daratan, mengubah pendiriannya dalam Mare Liberum (1609) yang menegaskan kebebasan laut sepenuhnya.

Hugo Grotius, Mare Liberum (The Freedom of the Seas), diterjemahkan oleh Ralph Van Deman Magoffin, diedit oleh James Brown Scott (Oxford University Press, 1916)

I Made Andi Arsana, Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2007

J.C.T. Simorangkir Danusaputra, Asas-asas dan Dasar-dasar Nasionalisme Indonesia (Bandung: Alumni, 1980)

John Selden, Mare Clausum: The Right and Dominion of the Sea, diterjemahkan oleh Marchamont Nedham, London: William Du-Gard for Humphrey Moseley, 1652

JuarirSumardi, 1996, HukumPencemaranLautTransnasional Bandung, Citra AdityaBakti

Kusumaatmadja, Mochtar, “Hukum Laut Internasional”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Penerbit Binacipta, Bandung, 1986

Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2017)

Mangisi S., Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut, Edisi 2, Mitra Wacana Media, 2016.

Martin Dixon Dan Robert McCorquodale, Cases and materials on international law, Oxford University Press, Inc, New York, 2003.

Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung.

P. O’Connell, The International Law of the Sea (Oxford: Clarendon Press, 1982).

Prescott, J. R. V., & Schofield, C, The Maritime Political Boundaries of the World (2nd ed.). Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2005.

R. Agus, Etty, Konvensi Hukum Laut 1982, Masalah Pengatur-an Hak Lintas Kapal Asing, Bandung: Abardin, 1986.

Samidjo. (1977). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Armico.

Shalihah F. 2016. Eksistensi Konsep Negara Kepulauan Dalam Sertifikat Bangsa Konvensi Pada Itu Hukum Dan Itu Laut (UNCLOS) 1982 Terhadap Kedaulatan Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia

Shaw, M. N. (2017). International Law (8th ed.). Cambridge University Press. ISBN: 978-1108451066

Sodik M Dikdik, 2016, Hukum Laut Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Stephen D. Krasner, Sovereignty: Organized Hypocrisy (Princeton: Princeton University Press, 1999).

T. May Rudy, Hukum internasional 2, Refika Aditama. Bandung. 2009.

Widya Dharma, Kajian strategis TNI, tanpa penerbit , 2005.

Yudha Bhakti, Imunitas Kedaulatan Negara, Di Forum Pengadilan Asing, Bandung, Alumni,1999.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Kelpitna, M., Tuhulele, P., & Daties, D. R. A. (2026). Prinsip Freedom Of Navigation Dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 201–214. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.779