Edukasi Pencegahan Scam Online (Penipuan Digital) Dan Sosialisasi KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.763Keywords:
Scam Online, Literasi Digital, KUHP Baru, Kesadaran HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang komunikasi, transaksi ekonomi, dan akses informasi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan ancaman baru berupa scam online atau penipuan digital yang marak terjadi melalui “WhatsApp, Instagram, Facebook, SMS, Gmail, dan link palsu”. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami perubahan hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai perselingkuhan, perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga, bullying, pencurian, dan penghinaan. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kedua hal ini dapat menyebabkan meningkatnya risiko menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi interaktif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui penyuluhan, diskusi, dan observasi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat menjadi lebih memahami bentuk-bentuk penipuan digital, cara pencegahannya, serta batasan hukum dalam KUHP Baru. Edukasi ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman, cerdas digital, dan sadar hukum.
Downloads
References
Bank Indonesia. (2023). Edukasi Perlindungan Konsumen Dan Transaksi Digital. Https://Www.Bi.Go.Id
Hidayat, R., & Lestari, D. (2021). Edukasi Keamanan Digital Dalam Pencegahan Cyber Crime Di Masyarakat. Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 6(2), 55–63.
Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Literasi Digital Nasional. Https://Literasidigital.Id
Maulana, A., & Firdaus, M. (2022). Sosialisasi Hukum Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 4(1), 21–30.
Nugraha, F. (2023). Dampak Cyberbullying Dan Penghinaan Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 8(1), 77–89.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Waspada Investasi Dan Penipuan Digital. Https://Ojk.Go.Id
Pratama, A. (2022). Kejahatan Siber Dan Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital. Jurnal Cyber Security Indonesia, 5(3), 101–112.
Ramadhan, I., Sari, N., & Putra, D. (2024). Analisis Modus Phishing Dan Penipuan Online Pada Pengguna Media Sosial. Jurnal Sistem Informasi Dan Digitalisasi, 9(1), 44–53.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/40597/Uu-No-23-Tahun-2004
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/37589/Uu-No-11-Tahun-2008
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/37582/Uu-No-19-Tahun-2016
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/234935/Uu-No-1-Tahun-2023
Siregar, H., & Putri, A. (2023). Pengaruh Literasi Digital Terhadap Pencegahan Penipuan Online Di Kalangan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Literasi Digital, 7(2), 88–97.
Sutarman. (2019). Cyber Crime: Modus Operandi Dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Wahid, A., & Labib, M. (2018). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















