Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Video Asusila Di Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 JO Pasal 45 Ayat 1 UU No.1 Tahun 2024 Tentang ITE Di Wilayah Hukum Polda Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.761Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Video Asusila, Media Sosial, UU ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video asusila di media sosial berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE di wilayah hukum Polda Bengkulu serta faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdirektorat Siber Polda Bengkulu dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui laporan, penyelidikan, penelusuran digital, pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, serta pembuktian unsur setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, dan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan asusila. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana meliputi luas penyebaran, motif pelaku, tingkat kesengajaan, peran pelaku, alat bukti digital, dan dampak terhadap korban. Kesimpulannya, penerapan pertanggungjawaban pidana telah dilakukan sesuai UU ITE, sedangkan perbedaan penerapan sanksi pidana dipengaruhi oleh fakta hukum dan kondisi masing-masing perkara
Downloads
References
Adam Chazawi. 2022. Pelajaran Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: RajaGrafindo Persada).
Andi Hamzah. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta).
Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Arief, Barda Nawawi. 2021. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebijakan. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016, p.98.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019, p.12.
R. Herlambang Perdana Wiratraman, “Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital,” Mimbar Hukum, Vol.32, No.1 (2020), p.31.
Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.1 Tahun 2024, Ps.27 Ayat (1) jo Ps.45 Ayat (1).
Kartono, Kartini. 2019. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. (Jakarta: Mandar Maju).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Makarim, Edmon. 2019. Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law). (Jakarta: RajaGrafindo Persada)
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2018. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni).
Perdana Wiratraman, R. Herlambang. 2020. Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital. Mimbar Hukum. Vol.32. No.1.
Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press).
Sudarto. 2019. Hukum dan Hukum Pidana. (Bandung: Alumni).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yesmil Anwar dan Adang. 2015. Kriminologi. (Bandung: Refika Aditama).
Wawancara dengan Brigadir Dua Afrisa Amar Safitri, S.M., Penyidik Subdirektorat Siber Polda Bengkulu, mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video asusila di media sosial di wilayah hukum Polda Bengkulu, Bengkulu, Tahun 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















