Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Video Asusila Di Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 JO Pasal 45 Ayat 1 UU No.1 Tahun 2024 Tentang ITE Di Wilayah Hukum Polda Bengkulu

Authors

  • Agus Said Rachman Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Dwikari Nuristiningsi Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Marlinah Marlinah Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.761

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Video Asusila, Media Sosial, UU ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video asusila di media sosial berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE di wilayah hukum Polda Bengkulu serta faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Subdirektorat Siber Polda Bengkulu dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui laporan, penyelidikan, penelusuran digital, pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, serta pembuktian unsur setiap orang, dengan sengaja, tanpa hak, dan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan asusila. Faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan penerapan sanksi pidana meliputi luas penyebaran, motif pelaku, tingkat kesengajaan, peran pelaku, alat bukti digital, dan dampak terhadap korban. Kesimpulannya, penerapan pertanggungjawaban pidana telah dilakukan sesuai UU ITE, sedangkan perbedaan penerapan sanksi pidana dipengaruhi oleh fakta hukum dan kondisi masing-masing perkara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Chazawi. 2022. Pelajaran Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta: RajaGrafindo Persada).

Andi Hamzah. 2017. Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta: Rineka Cipta).

Arief, Barda Nawawi. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).

Arief, Barda Nawawi. 2021. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kebijakan. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016, p.98.

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019, p.12.

R. Herlambang Perdana Wiratraman, “Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital,” Mimbar Hukum, Vol.32, No.1 (2020), p.31.

Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No.1 Tahun 2024, Ps.27 Ayat (1) jo Ps.45 Ayat (1).

Kartono, Kartini. 2019. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. (Jakarta: Mandar Maju).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Makarim, Edmon. 2019. Pengantar Hukum Telematika (Cyber Law). (Jakarta: RajaGrafindo Persada)

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2018. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung: Alumni).

Perdana Wiratraman, R. Herlambang. 2020. Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital. Mimbar Hukum. Vol.32. No.1.

Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press).

Sudarto. 2019. Hukum dan Hukum Pidana. (Bandung: Alumni).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yesmil Anwar dan Adang. 2015. Kriminologi. (Bandung: Refika Aditama).

Wawancara dengan Brigadir Dua Afrisa Amar Safitri, S.M., Penyidik Subdirektorat Siber Polda Bengkulu, mengenai penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran video asusila di media sosial di wilayah hukum Polda Bengkulu, Bengkulu, Tahun 2026.

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Rachman , A. S., Nuristiningsi, D., & Marlinah, M. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Video Asusila Di Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 JO Pasal 45 Ayat 1 UU No.1 Tahun 2024 Tentang ITE Di Wilayah Hukum Polda Bengkulu. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2720–2726. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.761