Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Hasil Kebun Dengan Sistem Ijon (Studi Di Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara)

Authors

  • Muhammad Hasaballah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.755

Keywords:

Jual Beli, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Ijon (mukhadlarah) adalah transaksi jual beli yang tidak memiliki kejelasan mengenai spesifikasi objek yang diperjualbelikan. Sistem jual beli dengan metode ijon sering kali mengakibatkan ketidakadilan karena ketidakseimbangan antara jumlah barang dan nilainya, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Praktik perdagangan dengan sistem ijon dilarang dalam Islam karena mengandung berbagai risiko akibat ketidakjelasan (gharar) barang yang menjadi objek transaksi. Dalam ekonomi Islam, salah satu karakteristik utamanya adalah prinsip keadilan, yang mengharuskan setiap individu berbuat adil sesuai aturan Allah SWT agar tidak menzalimi pihak lain demi keuntungan sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi praktik jual beli hasil kebun dengan sistem ijon di Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Penelitian dilakukan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, yang termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan utama berdasarkan fokus yang telah ditentukan. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan langkah-langkah meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Desa Bantarwaru menggantungkan penghasilan mereka dari kebun buah Durian. Para pemilik kebun cenderung memilih sistem jual beli ijon karena praktik tersebut telah menjadi kebiasaan yang lazim di desa tersebut. Selain itu, masyarakat setempat menganggap sistem ijon lebih mudah dan praktis untuk dilakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, Y., & Safitri, R. (2025). Implementasi Praktek Jual Beli Hasil Kebun Dengan Sistem Ijon Ditinjau Dari Ekonomi Islam (Studi Di Desa 57 Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 144–154.

Al-Qaradhawi, Y. (2022). Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Gema Insani.

Amin, N. M. F., & Pratama, G. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Ecobankers: Journal Of Economy And Banking, 5(2), 112–120.

Asdar, S. T., Saputra, D. A., Baehaki, A., & Azka, M. R. (2025). Analisis Ekonomi Islam Terhadap Praktik E-Commerce Dalam Perspektif Fiqih Muamalah. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 84–98.

Basyariah, N. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 7(1), 40–58.

Bazith, A. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsi> R Mau> D} U>’I>). Jurnal Ilmiah Islamic Resources, 16(1).

Chatra, A., Dirna, F. C., Alhakim, R., Pujiriyani, D. W., Rosardi, R. G., Maulinda, I., Octaviani, T., Efitra, E., Hudang, A. K., & Latif, E. A. (2025). Potensi Dan Sektor Unggulan Ekonomi Desa. Pt. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.

Hsb, M. O. (2024). Jual Beli Tanpa Akad (Secara Online) Perspektiffiqh Muamalah. Petra Journal Of Islamic Studies And Social, 1(1), 27–35.

Ibrahim, A. (2023). Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis Islam. Bumi Aksara.

Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, Y., & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir Dalam Sistem Ekonomi. Jurnal Tana Mana, 5(3), 315–330.

Lestari, N., Aprisa, M. T., & Dewi, D. E. C. (2024). Eksplorasi Strategi Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif; Studi Perbandingan Metode Tesis Di Kalangan Akademisi. Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan, 4(3), 380–388.

Lora, S. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Khiyar Dalam Jual Beli Buah Secara Online (Studi Di Toko Grosir Buah Laa Tansa Az-Zakiyyah Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara). Uin Raden Intan Lampung.

Muflikurrijal, M. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktek Jual Beli Buah Jeruk Dengan Sistem Ijon: Studi Kasus Kebun Jeruk Desa Petung Sewu Kecamatan Dau Kab Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Nafisa, Z. K., Aqwam, M. F. R., Firmansyah, R., Fatmawati, F. D., Salsabila, N., & Pratasya, A. Z. (2025). Relevansi Konsep Ekonomi Islam Dalam Era Digital. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 17(7), 41–50.

Nasution, E. O. A. B., & Yafiz, M. (2026). Pemikiran Ekonomi Islam Tentang Larangan Ihtikar (Penimbunan), Kelangkaan Barang, Dan Dampaknya Terhadap Stabilitas Harga Di Pasar Modern. Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 5(1), 1811–1818.

Purba, A. A., Agelia, D. P., Natasya, N., & Tambunan, K. (2025). Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Derivatif: Jurnal Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi, 1(1), 1–10.

Saragih, S. M. S., Pasaribu, M. K., & Siregar, R. (2026). Jual Beli Dalam Islam. Journal Analisis Niaga Dan Ilmu Sosial, 1(2), 188–194.

Sofiastuti, N. (2024). Fungsi Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 222–232.

Solechah, S. (2025). Keabsahan Klausul Non-Refundable Dalam Perjanjian Jual Beli Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(6), 455–468.

Sugiarto, I. (2025). Pengantar Ekonomi Islam. Cv. Intake Pustaka.

Syamsuri Syamsuri, S., Fatoni, A., & Bin Lahuri, S. (2020). Konsep Penghimpunan Dana Zakat Untuk Memberdayakan Ekonomi Umat: Studi Komparatif Antara Teori Sayyid Sabiq Dan Yusuf Qaradhawi. Al-Urban, 4(1), 46–59.

Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan Dan Peran Di Bidang Pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211.

Zuhair, A. J. (2024). Makanan Dan Minuman Haram Dalam Perspektif Al-Qur’an. Fakultas Ushuluddin Dan Pemikiran Islam.

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Hasaballah, M. (2026). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Hasil Kebun Dengan Sistem Ijon (Studi Di Desa Bantarwaru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara). Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2657–2666. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.755