Akibat Hukum Kesesuaian Praktik Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Yang Dilakukan Sebelum Kelengkapan Dokumen Terpenuhi
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.741Keywords:
Akta Jual Beli, Keabsahan, Notaris, Tanggung JawabAbstract
Praktik pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum seluruh kelengkapan dokumen terpenuhi masih kerap ditemukan dalam praktik kenotariatan dan pertanahan di Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum karena berkaitan langsung dengan keabsahan akta, kepastian hukum para pihak, serta tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik pembuatan AJB sebelum terpenuhinya dokumen dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengkaji akibat hukum terhadap keabsahan AJB, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban notaris atas tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan AJB tanpa kelengkapan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif dan prinsip kehati-hatian dalam jabatan notaris. Praktik tersebut dapat memengaruhi keabsahan AJB sehingga akta berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Selain itu, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi notaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum kenotariatan serta menjadi bahan pertimbangan bagi notaris agar lebih cermat, teliti, dan mematuhi prosedur hukum dalam proses pembuatan AJB. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi para pihak dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan dapat terjamin secara optimal dan berkelanjutan nasional
Downloads
References
Airlangga, Universitas. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/” 6, no. 4 (2025): 1–26.
Assikin, Yovita Christian, Universitas Padjadjaran, Lastuti Abubakar, Universitas Padjadjaran, Nanda Anisa Lubis, dan Universitas Padjadjaran. “BERKAITAN DENGAN DIBATALKAN AKTA JUAL BELI DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang bertugas untuk melaksanakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun . Menurut” 3 (2019): 80–97.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria. Jakarta Djambatan, 2008.
Dm, Husain Asmara. “Peran Notaris-PPAT dalam Pembuatan Akta Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Bank Syariah,” n.d., 391–406.
Ii, B A B, dan Pengertian Perlindungan Hukum. “yang di rugi kan orang lai n dan pe rli ndungan i tu di be ri kan ke pada masyarakat agar dapat,” 2024, 16–38.
Indonesia, Republik. “Presiden republik indonesia,” 1997.
Kekuatan, Kedudukan D A N, Akta Otentik, Akta Pejabat, Pembuat Akta, Kekuatan Pembuktian, dan Dasar Pokok-pokok Agraria. “Kedudukan dan kekuatan akta pejabat pembuat akta tanah dalam sistem pembuktian berdasarkan hukum tanah nasional” 10, no. 24 (2019): 87–117.
Notarium, Officium. “Akibat Hukum Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Hanifah Indriyani Anhar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta , Indonesia , Pasal 38 UUJN-P September 2023 (2025): 316–39.
Pemerintah Indonesia. “Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).” Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, 1847, 11–28.
Rumadanu, Friko, dan Gunawan Djajaputra. “Kepastian Hukum Kedudukan Akta Jual Beli ( AJB ) Sebagai Dasar Gugatan” 7, no. 2 (2025): 720–28.
Ryar, Mohammad, Mirzad Aroffa, dan Sri Wahyu Handayani. “Legalitas Akta Jual Beli ( AJB ) sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian dan Perlindungan Hukum,” 2025, 6940–49.
Suci, Oktaviani Nurul. “Kedudukan Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Diperjualbelikan Sepihak Tanpa Melibatkan Ahli Waris Lainnya ( Studi Putusan Nomor 359 / Pk / Pdt / 2020” 7, no. 2 (2025). https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no2.316.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















