Pertanggungjawaban Pidana Mantan Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan Pilkada 2024 (Analisis Putusan Nomor 24/PID.SUSTPK/2025/PN.BGL)

Authors

  • Rizky Ria Citra Utamie Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • M. Rochman Universitas Prof. Dr. Hazairin SH
  • Himawan Ahmed Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.740

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Gratifikasi, Pemerasan, Korupsi Politik, Pilkada, Kepala Daerah, Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PN BGL

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi dan pemerasan merupakan ancaman serius bagi sistem pemerintahan dan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua terdakwa lainnya, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pendanaan Pilkada Bengkulu 2024, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan mengkaji putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana secara bersamaan, yakni pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, dengan nilai gratifikasi mencapai Rp30,3 miliar ditambah valuta asing. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp700 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar — vonis yang melampaui tuntutan jaksa selama 8 tahun. Fenomena vonis melebihi tuntutan jaksa merupakan hal yang langka dan mencerminkan independensi serta keberanian hakim dalam menilai kesalahan terdakwa secara komprehensif. Putusan ini memiliki nilai preseden penting dalam penegakan hukum korupsi politik di Indonesia dan relevan dengan temuan KPK bahwa sebagian besar calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga dengan imbalan tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah Dalam Kajian KPK, "Kebijakan Formulasi Delik Menerima Gratifikasi," Rechtsvinding Diakses Tanggal 14 Https://Rechtsvinding.Bphn.Go.Id/?Page=Artikel&Berita=325.

Dalilah Dalam ICW, "Partai Politik Dan Tindak Pidana Pemilu," 2019, Diakses Tanggal 14 Januari Pukul 18.50 Dari Https://Antikorupsi.Org/Id/Partai-Politik-Dan-Tindak-Pidana-Pemilu.

"Disertasi Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis," Mahkamah RI, Diakses Tanggal 14 Januari Pukul 19.30 Dari Https://Kepaniteraan.Mahkamahagung.Go.Id/Images/Artikel/Pertanggungjawaban Pidana Menurut Ajaran Dualistis.Pdf.

Dwi Atmoko Dan Amalia Syauket, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana," Binamulia Hukum, Volume 11, Nomor 2, Desember 2022, Hlm. 177.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2020, Hlm. 247.

Miles, Matthew B. Dan A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis, Sage Publications, California, 2014, Hlm. 10. 33

"Mantan Gubernur Bengkulu Didakwa Lakukan Gratifikasi Dan Pemerasan," ANTARA News Bengkulu, 2025, Diakses Tanggal 14 Januari 19.35 Https://Bengkulu.Antaranews.Com/Berita/408637/Mantan-Gubernur-Bengkulu-Didakwa-Lakukangratifikasi-Dan-Pemerasan.

"Pemilu Dan Korupsi Politik," Kompas.Id, 21 Juli 2023, Diakses Tanggal 14 Januari Pukul 19.10 Dari Https://Www.Kompas.Id/Artikel/Pemilu-Dan-Korupsi-Politik/Amp.

"PN Bengkulu Hukum Eks Gubernur Rohidin Di Kasus Korupsi Di Atas Tuntutan JPU," DANDAPALA, 28 Agustus 2025, Diakses Tanggal 14 Januari 19.50 Dari Https://Www.Dandapala.Com/Article/Detail/Pn-Bengkulu-Hukum-Eks-Gubernur-Rohidin-Di-Kasus-Korupsidi-Atas-Tuntutan-Jpu.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group 2022).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017, Hlm. 181

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Hlm. 43.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2019, Hlm. 91. 34

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.

Downloads

Published

2026-05-19

How to Cite

Utamie, R. R. C., Rochman, M., & Ahmed, H. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Mantan Gubernur Bengkulu Dalam Kasus Gratifikasi Dan Pemerasan Pilkada 2024 (Analisis Putusan Nomor 24/PID.SUSTPK/2025/PN.BGL). Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2453–2461. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.740