Pertanggungjawaban Pidana Mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu Dalam Kasus Penyalahgunaan Aset-Aset Daerah (Perkara Mega Mall No. 70/PID.SUS-TPK/2025/PN.BGL)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.739Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Daerah, Tindak Pidana Korupsi, Aset Daerah, Mega Mall Bengkulu, Penyalahgunaan KewenanganAbstract
Pertanggungjawaban pidana mantan Kepala Daerah Kota Bengkulu dalam kasus penyalahgunaan aset-aset daerah berupa Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 70/Pid.SusTPK/2025/PN.Bgl. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara tunduk pada hukum, termasuk dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Permasalahan dalam perkara ini berawal dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, yang selanjutnya dijadikan agunan kredit oleh pihak ketiga. Pengelola objek tersebut tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun hasil bagi pengelolaan ke kas Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Perkara ini melibatkan tujuh orang terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian adalah menganalisis unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini, mengkaji kesesuaian dakwaan dan pembuktian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap penegakan hukum dan terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) di Kota Bengkulu.
Downloads
References
“Kejati Bengkulu Bongkar 51 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Fantastis Rp39 Triliun.” Bengkulu Today. Diakses 21 Januari 2026 Pukul 22.20 Wib Dari Bengkulu Today
“Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Diperiksa Kasus Korupsi Mega Mall.” Kejaksaan Ri Story. Diakses 15 Januari 2026 Pukul 18.50 Wib Dari Kejaksaan Ri Story
“Mantan Pj Walikota Bengkulu Jadi Saksi Kasus Korupsi Mega Mall.” Krsumsel. Diakses 15 Januari 2026 Pukul 19.10 Wib Dari Krsumsel
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Miles, Matthew B., Dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. California: Sage Publications, 1994.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Depok: Rajagrafindo Persada, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press, 2014.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















