Reformasi Hukum Pidana di Arab Saudi dan Yaman dalam Penanganan Kekerasan Seksual dan Cyber Crime
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.726Keywords:
Reformasi Hukum Pidana, Kekerasan Seksual, Cybercrime, Perlindungan Korban, Arab Saudi-YamanAbstract
Dalam satu dekade terakhir, reformasi hukum pidana di Timur Tengah memperlihatkan dinamika yang berbeda, terutama dalam penanganan kekerasan seksual dan kejahatan siber. Penelitian ini membandingkan arah dan efektivitas reformasi hukum pidana di Arab Saudi dan Yaman serta menelaah pergeseran paradigma dari orientasi moralitas menuju perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dan yuridis-komparatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan laporan institusi terkait. Hasil menunjukkan Arab Saudi mengalami kemajuan signifikan melalui kodifikasi hukum, digitalisasi peradilan, dan pembentukan regulasi spesifik terhadap kekerasan seksual serta cybercrime yang meningkatkan mekanisme pelaporan dan sanksi hukum. Sebaliknya, Yaman masih terganggu oleh konflik berkepanjangan yang melemahkan institusi hukum sehingga pembaruan regulasi dan perlindungan korban berjalan lamban dan fragmentaris. Perbedaan ini mengindikasikan bahwa stabilitas politik, kapasitas lembaga, dan komitmen negara menjadi determinan utama keberhasilan reformasi pidana modern yang berpihak pada korban. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya penguatan kapasitas institusi, kodifikasi lex specialis, dan integrasi pendekatan maqashid al‑syariah untuk menjamin perlindungan korban dalam konteks hukum Islam kontemporer.
Downloads
References
A. Zainal Abidin. (2025). Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Al Zayn: Jurnal Hukum dan Keadilan. Al Zayn: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1).
Abdulrahman Al-Eryani. (2019). Weak State Institutions and Legal Fragmentation in Yemen. Middle East Policy, 26(2).
Ahmad al Haddad. (2025). Hukum dan Pembaharuan Pidana Islam di Yaman. Penerbit X.
Ahmad Muchlis. (2025). Rekonstruksi Kebijakan Pelindungan HukumPekerjaMigran Indonesia Di Arab Saudi Yang Melakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Mati. Jurnal USM Law Review, 8(2).
Alotaibi, F. (2024). Cybercrime Law in Saudi Arabia: Legal Framework and Challenges. International Journal of Law and Technology.
Alshahrani, S. (2023). Legal Reform in Saudi Arabia under Vision 2030. Arab Law Quarterly.
Azahra Qanita Aisylabiba. (2025). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi (2016–2024). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5).
Bayan Sultan Al Harbi. (2024). Criminal Liability for the Crime of Sexual Harassment in the Saudi Legal System. International Journal of Research and Studies Publishing, 6(61).
Elfa Tsalas Kurniati Dkk. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Siber Terhadap Perempuan Di Media Sosial. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1).
Izzati, S. N. (2023). Perbandingan Hukum Kekerasan Seksual Indonesia dan Arab Saudi. Jurnal Hukum.
Jasser Auda. (2008). Maqasid al Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.
Kamali, M. H. (2019). Shari’ah Law: An Introduction. Oneworld Publications.
Lina Khatib. (2019). Civil Society and Governance in Conflict Zones: The Case of Yemen.
M. Fulan. (2025). Maqashid al Shariah sebagai Landasan Humanis dalam Pembaharuan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ijtihad Dan Rekonstruksi Hukum, 2(1).
M. Nasution. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual terhadap Anak,” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 19. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 2.
Mohammed Al-Saidi. (2021). Digital Transformation and Internet Use in Yemen. Journal of Arabian Studies, 11(1).
Mohammed F. Aljeday Alsubaie. (2020). Review of the Saudi Anti-Sexual Harassment Law: Evolution and Harassment Law: Evolution and Challenges.
Monia Mohammed. (2025). Cybercrime against Women in Yemen: Legal frameworks and social change. Arab Reform Initiative.
Otto, J. M. (2018). Sharia Incorporated: A Comparative Overview of the Legal Systems of Twelve Muslim Countries. Leiden University Press.
R. Fitriyani. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Gender dan HAM. Jurnal Pakehum, 4(2).
Rahman, F. (2025). Fenomena Honor Killing di Timur Tengah. Jurnal Sosial Humaniora.
Republic of Yemen. (1994a). Law No. 12 of 1994 Concerning Crimes and Penalties.
Republic of Yemen. (1994b). Republican Decree by Law No. 12 of 1994 Concerning Crimes and Penalties (Sana’a.
Saiful Anwar. (2025). Legal Protection for Victims of Domestic Violence in Islamic Law Based Countries: AComparative Review. Journal of Islamic Familiy Law, 1(2).
Salam MENA. (2024). Digital Violence Against Women in Yemen: Legal and Institutional Context. Salam for Democracy and Human Rights.
Sarah Nur Izzati Dkk. (2024). Perbandingan Hukum Negara Indonesia dan Arab Saudi Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
United Nations Office on Drugs and Crime. (n.d.). Comprehensive Study on Cybercrime.
Women’s Research and Training Center. (n.d.). GENDERED SOCIAL NORMS AND THEIR IMPACT ON WOMEN’S SECURITY, SOCIAL STANDING, AND EXPOSURETO GENDER- BASED VIOLENCE IN YEMEN.
Yuliardi, A. D., & others. (2021). Perlindungan TKI terhadap Human Trafficking di Timur Tengah. Ius Civile.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















