Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Lbb)

Authors

  • Putri Mulya Wahyuni Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Hamdani Hamdani UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.717

Keywords:

Yuridis, Tindak Pidana, Pencabulan Anak

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Lbb, terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penulis menilai putusan tersebut masih ringan dibandingkan penderitaan korban serta ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta meninjau kasus tersebut menurut hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta sumber lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban, serta berpotensi melahirkan tindak pidana baru. Faktor yang meringankan yaitu terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai zina ghairu muhson karena telah terjadi persetubuhan di luar pernikahan, sehingga pelaku dapat dikenai hukuman cambuk seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu ahmad As- Sidokare, Buku Sahih Bukhari, (Ttmpt: Perkataan nabi Pustaka Pribad (CD ROOM), 2009), 1910.

Administratum and others,“ Aksi Asusila Dalam Artikel 290 KUHP Selaku Kesalahan kesusilaan”, Lex Administratum, Vol 3, Nomor. 6 (2015), pp 116- 27.

Ahmad Wardi Muclich, Pengantar Serta Dasar Hukum Kejahatan Islam“ Fiqih Jinayah”, (Jakarta: Cahaya Ilmu cetak- mencetak, 2005), 32.

Arsip Tetapan Majelis hukum Negara Lubuk Basung No 64 atau Pid. Sus atau 2024 atau PN Lbb

Novel li and Pasal- Pasal, Lex Privatum, Vol. lV atau Nomor. 2 atau Feb atau 2016, lV. 2 (2016), 92- 100.

H. Riduan Syahrani, S. H, Novel Bawah Hukum Kegiatan Awas, (Bandung: PT. Pandangan Aditya Abdi, 2009), 112

Juri Kedudukan Juri Dalam Penguatan Etika Serta Pekerjaan Hukum (Amatan Pustaka), (Tidore: Universias Nuku, 2016), 28

https: atau atau peraturanmahkamahagung. co. id

Hurlock, E. B.

Kemajuan Anak. bagian 1. Jakarta: Erlangga, 1980. hlm. 15- 16.

Hurlok, E. B. Kemajuan Anak. bagian 1. Jakarta: Erlangga, 1980.

hlm. 234- 235.

I Baginda Nurah Agung Sweca Brahmanta, dkk,“ Tunjauan Yuridis Perbuatan Kejahatan Prostitusi keatas Anak”, Harian Kemiripan Hukum, Daya muat 3, No 3, 2021, hlm 356

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al- qur’ an Serta Terjemahannya, (Jakarta: Magrifah Pustaka: 2009), 285.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Al- qur’ an Serta Terjemahannya, 543.

Buku Hukum Hukum Kegiatan Kejahatan Serta Buku Hukum Hukum Kejahatan, (Jakarta: Bee Alat Pustaka, 2014), hlm 268- 270.

Meter. Yahya Harahap, Hukum Kegiatan Awas, (Jakarta: Cahaya Ilmu cetak- mencetak, 2005), 789- 805

Mariana, A. Perbuatan Kejahatan Prostitusi Anak: Kajian Yuridis Serta Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Siswa, 2017. hlm. 120

Moh. Taufik Makarao, Pokok- Utama Hukum Kegiatan Awas, Cet 1, (Jakarta: PT Rineka Membuat, 2004), 124

Mukti arto, Praktek Masalah Awas Atas Majelis hukum Agama, (Yogyakarta: Pustaka Siswa, 2004), 41

Quraish Shihab, Meter. Pengertian Al- Misbah: Catatan, Opini, serta Keserasian Al- Qur’ an. (Jakarta: corong Batin, 2018). hlm 1- 5.

Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Permasalahan Kendala Spikosesual, (Bandung PT. Refika Aditama, 2005), hlm. 14.

Septian, SKRIPSI, (Apes: Universitas Muhamadiyah, 2010), 25

Soetjono Soekanto, Metafisika Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 234- 235.

Regu Darul Ilmi, Novel Bimbingan Komplit Islam, (Jakarta: Qultum Alat, 2010), 335- 339.

Hukum Bawah Republik Indonesia Tahun 1945 Alenia IV

Hukum Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 mengenai Proteksi Anak, Pasal

Downloads

Published

2026-05-18

How to Cite

Wahyuni, P. M., & Hamdani, H. (2026). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2024/PN Lbb). Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2261–2272. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.717