Strategi Pemerintah Kota Surabaya Dalam Penanganan Parkir Liar Di Kawasan Perkotaan

Authors

  • Devi Alvionita Universitas Negeri Surabaya
  • Alviyah Iriani Universitas Negeri Surabaya
  • Ocha Ilvi Kamalia Universitas Negeri Surabaya
  • Akif Yanuar Rifqi Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.708

Keywords:

Parkir Liar, Strategi Pemerintah, Digitalisasi Parkir, Kebijakan Publik, Surabaya

Abstract

Parkir liar menjadi salah satu permasalahan perkotaan yang masih banyak ditemukan di Kota Surabaya seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan terbatasnya lahan parkir resmi. Kondisi tersebut berdampak pada kemacetan lalu lintas, terganggunya ketertiban ruang publik, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani parkir liar melalui pendekatan regulasi, penegakan hukum, dan digitalisasi sistem parkir. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh melalui peraturan daerah, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan kebijakan perparkiran di Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menerapkan berbagai strategi melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perwali Nomor 30 Tahun 2018 mengenai tarif parkir, program Park and Ride, penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP, serta penerapan sistem parkir digital berbasis non-tunai. Implementasi kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD, transparansi pengelolaan parkir, dan pengurangan praktik parkir ilegal. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, serta resistensi terhadap digitalisasi parkir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan edukasi masyarakat, dan pengembangan sistem parkir digital yang lebih inklusif guna menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, efektif, dan berkelanjutan di Kota Surabaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angelidou, M. (2017). The role of smart city characteristics in the plans of fifteen cities. Journal of Urban Technology, 24(4), 3–28.

Anthopoulos, L. G. (2015). Understanding the Smart City Domain: A Literature Review. Springer.

Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Axelsson, K., & Granath, M. (2018). Smart city development and urban planning. Journal of Urban Technology.

Creswell, J. W. (2013). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). California: SAGE Publications.

Doctoroff, M. (1977). Synergistic Management: Creating the Climate for Superior Performance. New York: Amacom.

Esterberg, K. G. (2002). Qualitative Methods in Social Research. New York: McGraw-Hill.

Firdani, A. N. (2020). Efektivitas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 terhadap pungutan liar oleh juru parkir. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2(1), 1–15.

Florence. (2018). Inovasi pelayanan publik berbasis electronic-government. Jurnal Administrasi Publik.

Ikhsan, N. A., Malik, I., & Khaerah, N. (2023). Kolaborasi organisasi pemerintah dalam penertiban parkir liar di Kota Makassar. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(3), 230–245.

Nathali, Khan, & Han. (2018). Smart city planning and urban integration. Urban Development Journal.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Parkir.

Pradana, G. W., Eprilianto, D. F., & Ramadhana, M. R. (2021). Kebijakan parkir elektronik sebagai salah satu wujud penerapan smart city di Kota Surabaya. Jurnal Governance and Politics, 6(2), 110–121.

Segal, L. (2016). Smart city governance and innovation. Urban Policy Review.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yigitcanlar, T., et al. (2018). Smart cities and technological innovation. Cities Journal.

Downloads

Published

2026-05-16

How to Cite

Alvionita, D., Iriani, A., Kamalia, O. I., & Rifqi, A. Y. (2026). Strategi Pemerintah Kota Surabaya Dalam Penanganan Parkir Liar Di Kawasan Perkotaan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2186–2195. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.708