Implementasi PTSP pada Layanan Pengambilan Akta Cerai Berbasis Edukasi Prosedural di Pengadilan Agama Palu

Authors

  • Ahmad Jailani Universitas Tadulako
  • Nur Azizah Universitas Tadulako
  • Intan Nur Amalia Universitas Tadulako
  • Alysa Anggie Sondang Banjarnahor Universitas Tadulako
  • Navisha Aulia Universitas Tadulako
  • Mohamad Safrin Universitas Tadulako
  • Ira Rahmawati Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.695

Keywords:

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Akta Cerai, Pengadilan Agama, Pelayanan Publik, Good Governance

Abstract

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan sistem pelayanan administrasi peradilan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Salah satu layanan dengan volume permohonan tertinggi di PTSP Pengadilan Agama Palu adalah pengambilan akta cerai, mengingat tingginya angka perceraian di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengabdian ini bertujuan menganalisis implementasi PTSP pada layanan pengambilan akta cerai, mengidentifikasi kendala operasional yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang sistematis. Kegiatan dilaksanakan pada periode Februari hingga Mei 2026 menggunakan pendekatan partisipatif dengan metode kualitatif deskriptif, melalui teknik observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman serta divalidasi melalui triangulasi sumber dan metode. Hasil pengabdian mengidentifikasi tiga kendala utama yang bersifat sistemik, yakni keterbatasan mekanisme pembayaran non-tunai, ketidaklengkapan dokumen persyaratan akibat minimnya informasi prosedural kepada masyarakat, serta keterlambatan penerbitan akta cerai yang bersumber dari lemahnya koordinasi internal antara panitera dan staf pembuat akta cerai. Edukasi prosedural yang dilakukan secara langsung kepada pemohon terbukti efektif, namun bersifat tidak sistemik. Pengadilan Agama Palu perlu menindaklanjuti temuan ini melalui perluasan mekanisme pembayaran, optimalisasi informasi prosedural, penguatan SOP internal, serta monitoring berkala guna mewujudkan layanan PTSP yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, D. (2019). Pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis, eJournal STIA-LK Dumai. (Diakses pada 20 April 2026, https://ejournal.stia-lk-dumai.ac.id/index.php/japabis/article/download/2/1)

Baaj, F.T. (2023). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sebagai Ujung Tombak Pelayanan di Pengadilan Agama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI. (Diakses pada 20 April 2026 dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/pelayanan-terpadu-satu-pintu-ptsp-sebagai-ujung-tombak-pelayanan-di-pengadilan-agama.)

Bank Indonesia. (2024). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Diakses pada 21 April 2026 dari https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx)

Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Engkus., Azan, A.R., Hanif, A., & Fitri, A.T. (2021). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(1), 39–46.

Indonesiabaik.id. (2023). Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Diakses pada 2 Mei 2026 dari (https://indonesiabaik.id/infografis/kapan-putusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetap

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.

Miles, M.B. dan Huberman, A.M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. London: Sage Publications.

Pengadilan Agama Palu. (2024). SOP Pelayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai. (Diakses pada 6 Mei 2026 dari https://drive.google.com/file/d/11nBrQTqlHgk-6UM1L27MplqMtwqdBk7S/view)

Pengadilan Agama Palu. (2025). Laporan Tahunan Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Palu Tahun 2025. (Diakses pada 7 Mei 2026 dari https://www.pa-palu.go.id/laporan-tahunan)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedarmayanti. (2012). Good Governance dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.

Sinambela, L.P., dkk. (2010). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Jailani, A., Azizah, N., Amalia, I. N., Banjarnahor, A. A. S., Aulia, N., Safrin, M., & Rahmawati, I. (2026). Implementasi PTSP pada Layanan Pengambilan Akta Cerai Berbasis Edukasi Prosedural di Pengadilan Agama Palu. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 2101–2111. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.695