Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Dan Digitalisasi Teknologi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Abdi Kerta Raharja
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.662Keywords:
Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Digitalisasi Teknologi, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKMAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi teknologi terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Abdi Kerta Raharja cabang Gunung Sindur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh reformasi perpajakan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 55 Tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan, sedangkan digitalisasi teknologi berpengaruh positif dan signifikan. Secara simultan, pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi teknologi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
Downloads
References
Ajzen, I. (1991). The Theory Of Planned Behavior. Organizational Behavior And Human Decision Processes, 50(2), 179–211. DOI: https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Becker, G. S. (1968). Crime And Punishment: An Economic Approach. Journal Of Political Economy, 76(2), 169–217. DOI: https://doi.org/10.1086/259394
Daniswara, E. R., & Nuswantara, D. N. (2025). Pengaruh Pengetahuan, Kualitas Layanan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. JIRK: Journal Of Innovation Research And Knowledge, 4(8), 5527–5536.
Farida, A., & Irawati, W. (2023). Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Dimediasi Kualitas Pelayanan. Jurnal Revenue, 3(2), 488–505.
Fitria, R., Fionasari, D., & Sari, D. P. P. (2022). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak, Digitalisasi Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan, 3(2), 139–150. DOI: https://doi.org/10.35314/iakp.v3i2.2945
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hasan, J. M., & Septiningrum, L. D. (2024). Pengaruh Penerapan E-Filing, E-Billing Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management And Business, 7(4), 1239–1254.
Hanifan, N., & Ritonga, F. (2025). Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 8(2), 90–101.
Kusuma, M., Et Al. (2023). Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan, 4(1), 45–57.
Mulyadin, S., & Anasta, L. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Dan Modernisasi Sistem Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Goodwood Akuntansi Dan Auditing Reviu, 2(1), 89–107. DOI: https://doi.org/10.35912/gaar.v2i2.3085
Puspodewanti, C. P., & Susanti, S. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Surabaya. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 10(11), 967–978. DOI: https://doi.org/10.24843/EEB.2021.v10.i11.p04
Sabila, N. S., & Furqon, I. K. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Perpajakan, Dan Keadilan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Pekalongan. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 1(2), 263–276. DOI: https://doi.org/10.21009/japa.0102.09
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sudiarto, M., Santoso, E. B., & Universitas Ciputra Surabaya. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Dan Perkembangan Teknologi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Di Kota Semarang. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 2. DOI: https://doi.org/10.25273/jap.v2i2.20502
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















