Analisis Kerjasama Antar Daerah Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Kebijakan Pengarusutamaan Gender

Authors

  • Salsabila Putri Ramadhani Universitas Negeri Surabaya
  • Esta Wahyu Wijaya Universitas Negeri Surabaya
  • Shania Mirza Universitas Negeri Surabaya
  • Erlyn Veranita Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.625

Keywords:

Kerjasama Antar Daerah, Pengarusutamaan Gender, Collaborative Governance, Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerja sama antar daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Permasalahan utama yang diangkat adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lapangan belum berjalan optimal serta masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data penelitian yang diperoleh berasal dari studi literatur dan dokumen resmi, seperti Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi dengan cara menelusuri dan mengkaji berbagai sumber tertulis yang berkaitan dengan topik penelitian, kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antar daerah melalui pendekatan collaborative governance memiliki potensi dalam meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan, terutama melalui integrasi sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta penggunaan instrumen seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Namun, implementasinya masih belum optimal akibat adanya ego sektoral, kesenjangan kapasitas daerah, lemahnya koordinasi, serta dominasi budaya patriarki yang menghambat integrasi perspektif gender. Dengan demikian, diperlukan penguatan komitmen, kapasitas kelembagaan, dan pemahaman yang komprehensif dalam mengintegrasikan kebijakan berperspektif gender pada setiap tahapan proses pembangunan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Africa, U. N. W. (N.D.). Types Of Violence Against Women And Girls. Retrieved Https://Africa.Unwomen.Org/En/What-We-Do/Ending-Violence-Against-Women/Faqs/Types-Of-Violence-1

Binjai, B. P. S. K. (2025). Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tempat Kejadian Di Kota Binjai, 2020-2024. Https://Binjaikota.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/1/Odazize=/Jumlah-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Menurut-Tempat-Kejadian-Di-Kota-Binjai-2020-2024.Html

Fitria Novita, D. (2024). Tren Fenomena Penurunan Pernikahan Di Indonesia. In Kompasiana. Https://Www.Kompasiana.Com/Dianna84368/66aa4a78c925c4093b6c1282/Tren-Fenomena-Penurunan-Pernikahan-Di-Indonesia

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muhartono, D. S. (2020). Pentingnya Regulasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Kediri. Publiciana, 13(2), 117–134. Https://Doi.Org/10.36563/Publiciana.V13i2.175

Negeri, K. D. (2011). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Https://Peraturan.Go.Id/Id/Permendagri-No-67-Tahun-2011

Perempuan, K. (2026). Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap Untuk Keadilan Korban. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Siaran-Pers-Detail/Siaran-Pers-Komnas-Perempuan-Peluncuran-Catatan-Tahunan-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-2025

Pusat, P. (2000). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/285278/Inpres-No-9-Tahun-2000

Pusat, P. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/207944/Uu-No-12-Tahun-2022

Sari, R. H., & Suryani, D. A. (2023). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender Di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 12–34. Https://Doi.Org/10.20961/Sp.V18i1.64885

Shafidhya, T. A. (2026). Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Pada 2025, Tertinggi Dalam 1 Dekade. In Goodstats. Https://Goodstats.Id/Article/Angka-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Naik-Pada-2025-Tertinggi-Dalam-Satu-Dekade-SR735

Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan Dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Journal Syntax Idea, 5(11). Https://Doi.Org/10.46799/Syntax-Idea.V5i11.2912

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Alfabeta.

Sujatmoko, E., Wahyuni, I., & Abrianto, B. (2016). Inter Regional Government Cooperation: Administrative Law Perspective. Indonesian Journal Of International Law.

Supiyani, W. (2025). Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Widyananta, 22(2), 65–71.

Tazkiya, A., Listyaningsih, & Cadith, J. (2022). Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 25–44. Https://Makassar.Lan.Go.Id/Jap/Index.Php/Jap/Article/View/93

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Ramadhani, S. P., Wijaya, E. W., Mirza, S., & Veranita, E. (2026). Analisis Kerjasama Antar Daerah Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Kebijakan Pengarusutamaan Gender. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 1591–1598. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.625