Analisis Kerjasama Antar Daerah Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Kebijakan Pengarusutamaan Gender
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.625Keywords:
Kerjasama Antar Daerah, Pengarusutamaan Gender, Collaborative Governance, Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerja sama antar daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG). Permasalahan utama yang diangkat adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di lapangan belum berjalan optimal serta masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, sumber data penelitian yang diperoleh berasal dari studi literatur dan dokumen resmi, seperti Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode dokumentasi dengan cara menelusuri dan mengkaji berbagai sumber tertulis yang berkaitan dengan topik penelitian, kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antar daerah melalui pendekatan collaborative governance memiliki potensi dalam meningkatkan efektivitas penanganan kekerasan, terutama melalui integrasi sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta penggunaan instrumen seperti Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Namun, implementasinya masih belum optimal akibat adanya ego sektoral, kesenjangan kapasitas daerah, lemahnya koordinasi, serta dominasi budaya patriarki yang menghambat integrasi perspektif gender. Dengan demikian, diperlukan penguatan komitmen, kapasitas kelembagaan, dan pemahaman yang komprehensif dalam mengintegrasikan kebijakan berperspektif gender pada setiap tahapan proses pembangunan.
Downloads
References
Africa, U. N. W. (N.D.). Types Of Violence Against Women And Girls. Retrieved Https://Africa.Unwomen.Org/En/What-We-Do/Ending-Violence-Against-Women/Faqs/Types-Of-Violence-1
Binjai, B. P. S. K. (2025). Jumlah Kekerasan Terhadap Perempuan Menurut Tempat Kejadian Di Kota Binjai, 2020-2024. Https://Binjaikota.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/1/Odazize=/Jumlah-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Menurut-Tempat-Kejadian-Di-Kota-Binjai-2020-2024.Html
Fitria Novita, D. (2024). Tren Fenomena Penurunan Pernikahan Di Indonesia. In Kompasiana. Https://Www.Kompasiana.Com/Dianna84368/66aa4a78c925c4093b6c1282/Tren-Fenomena-Penurunan-Pernikahan-Di-Indonesia
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd Ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhartono, D. S. (2020). Pentingnya Regulasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Kediri. Publiciana, 13(2), 117–134. Https://Doi.Org/10.36563/Publiciana.V13i2.175
Negeri, K. D. (2011). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah. Https://Peraturan.Go.Id/Id/Permendagri-No-67-Tahun-2011
Perempuan, K. (2026). Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap Untuk Keadilan Korban. Https://Komnasperempuan.Go.Id/Siaran-Pers-Detail/Siaran-Pers-Komnas-Perempuan-Peluncuran-Catatan-Tahunan-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-2025
Pusat, P. (2000). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/285278/Inpres-No-9-Tahun-2000
Pusat, P. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/207944/Uu-No-12-Tahun-2022
Sari, R. H., & Suryani, D. A. (2023). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender Di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 12–34. Https://Doi.Org/10.20961/Sp.V18i1.64885
Shafidhya, T. A. (2026). Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Pada 2025, Tertinggi Dalam 1 Dekade. In Goodstats. Https://Goodstats.Id/Article/Angka-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Naik-Pada-2025-Tertinggi-Dalam-Satu-Dekade-SR735
Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan Dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Journal Syntax Idea, 5(11). Https://Doi.Org/10.46799/Syntax-Idea.V5i11.2912
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Sujatmoko, E., Wahyuni, I., & Abrianto, B. (2016). Inter Regional Government Cooperation: Administrative Law Perspective. Indonesian Journal Of International Law.
Supiyani, W. (2025). Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Di Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Widyananta, 22(2), 65–71.
Tazkiya, A., Listyaningsih, & Cadith, J. (2022). Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 25–44. Https://Makassar.Lan.Go.Id/Jap/Index.Php/Jap/Article/View/93
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















