Peningkatan Peran Wanita Dalam Pemahaman Pendirian Perusahaan Perorangan Bagi Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) “Home Industry” Di Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.609Keywords:
Home Industry, Usaha Mikro, PerempuanAbstract
Program Pemberdayaan Perempuan, antara lain untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian perempuan serta pengembangan usaha perempuan melalui pelatihan dan pendampingan manajemen usaha. Berikut beberapa contoh usaha mikro kecil yang dapat dikembangkan di Desa Cihanjuang: 1). Warung Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari; 2). Warung Makan: Menyediakan makanan dan minuman untuk masyarakat; 3). Usaha Jahit: Menerima jasa jahit dan konveksi; 4). Agen Gas LPG: Menyediakan gas LPG untuk kebutuhan memasak masyarakat; 5). Usaha Salon: Menyediakan jasa perawatan rambut dan kecantikan; 6). Jual Pulsa dan Paket Data: Menyediakan pulsa dan paket data untuk kebutuhan komunikasi masyarakat; 7). Usaha Token Listrik: Menyediakan token listrik untuk kebutuhan listrik masyarakat; 8). Ternak Lele: Budidaya ikan lele untuk dijual ke pasar; 9). Pertanian Organik: Menanam sayuran dan buah-buahan secara organik untuk dijual ke pasar; 10). Kerajinan Tangan: Membuat kerajinan tangan seperti anyaman, ukiran, dan lain-lain untuk dijual ke pasar. Dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa Cihanjuang, usaha-usaha di atas dapat menjadi pilihan yang tepat untuk dikembangkan. Namun demikian, masyarakat Desa Cihanjuang terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap literasi hukum dan aspek-aspek hukum dalam mendirikan suatu badan usaha ataupun badan hukum guna menunjang perekonomian masyarakat, khususnya kegiatan usaha mikro (home industry). Maksud dan Tujuan Artikel ini untuk mengetahui dan menggambarkan serta menelaah dan menganalisis aspek-aspek hukum terkait dengan Peningkatan Peran Wanita dalam Pemahaman Pendirian Perusahaan Perseorangan bagi Peningkatan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Kecil (Umk) “Home Industry” di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap hukum positif Indonesia berupa peraturan perundang-undangan, juga dengan melakukan analisis kualitatif terhadap bahan-bahan naskah hukum (library research).
Downloads
References
Desa Cihanjuang, https://cihanjuangrahayu.digitaldesa.id
Endah Widayati. Editor. Tim Penyusun Multitama Communication. Are You an Entrepreneur? Penerbit Pustaka Inti, Bekasi, 2005.
Henlien Budiono, Buku Kesatu. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata.di Bidang Kenotariatan. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Jafar Sidik. Huala Adolf, Asep Rozali dan Kuswara S. Taryono. Mediasi & Arbitrase UMKM, Penerbit Binara Padaasih, Bandung, 2024.
Mas’ud Machfoedz dan Mahmud Machfoedz. Kewirausahaan. Suatu Pendekatan Kontemporer. Penerbit UPP AMP YKPN, Jogyakarta, 2004.
Made Dharmawati. Kewirausahaan. Penerbit RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Munir Fuady. Hukum Perusahaan. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Pasal 153A UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peggy A.Lambing and Charles R. Kuehl. Entreprenership. Penerbit Prentise Hall, New Jersey, 2003.
Prathama Rahardja dan Mandala Manurung. Pengantar Ilmu Ekonomi. Mikroekonomi & Makroekonomi. Penerbit LP FEUI, Jakarta, 2008.
Rhenald Kasali. Wirausaha Mandiri, Ketika Anak Sekolahan. Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
Sukmadi. Pengantar Ekomomi Bisnis. Penerbit Humaniora Utama Press, 2014;
Sadono Sukirno. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Tulus Tambunan. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Isu-Isu Penting. Penerbit LP3ES, Jakarta, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















