Analisis Kritis Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia

Authors

  • Sri Indra Yani Yani Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.535

Keywords:

Analisis, Restorative justice, Hukum Pidana

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, penerapan konsep ini semakin berkembang seiring dengan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penerapan restorative justice dalam perkara pidana di Indonesia, termasuk kelebihan, kelemahan, serta tantangan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dalam pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti inkonsistensi penerapan, keterbatasan regulasi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2009.

———. “Restorative Justice di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 41 No. 2, 2011.

Fauzan Sugama, dkk. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3, Oktober 2024.

Howard Zehr. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books, 2002.

Hukum Online. “Refleksi terhadap Upaya Pengarusutamaan Restorative Justice di Indonesia.” Diakses 14 April 2026.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip, 2002.

OPRSPITRESKUTAITIMUR. “Perdamaian dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit Polsek Muara Wahau Pilih Restorative Justice.” Diakses 16 April 2026.

Pemerintah Kota Surabaya. “Dapat RJ dari Kejaksaan, 11 Pelaku Pidana Dapat Sanksi Sosial Sekaligus Bantuan Kewirausahaan.” Diakses 16 April 2026.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sri Septiany Arista Yufeny. “PN Mukomuko Sukses RJ Kasus Pemukulan Polisi.” Diakses 16 April 2026.

Sitti Munawwarah, dkk. “Perbandingan Pendekatan Pidana Restoratif dan Retributif dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan di Indonesia secara Hukum dan Sosial.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol. 5 No. 4, Desember 2025.

United Nations Office on Drugs and Crime. Handbook on Restorative Justice Programmes. New York: UNODC, 2020.

Tony F. Marshall. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office, 1999.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Yani, S. I. Y. (2026). Analisis Kritis Terhadap Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana Di Indonesia . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 1163–1171. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.535