Pengangkatan Bidan Dan Tenaga Kesehatan Honorer Menjadi ASN (PPPK) Di UPTD Puskesmas Pengaringan Analisis Kebijakan Dan Dampak Kesejahteraan

Authors

  • Lusi Oktarina UNIVERSITAS BATURAJA
  • Pamba Ardiansyah UNIVERSITAS BATURAJA
  • Rani Salsabila UNIVERSITAS BATURAJA
  • Okik Ardiansyah UNIVERSITAS BATURAJA
  • Eva Susanti UNIVERSITAS BATURAJA

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.510

Keywords:

Pppk, Tenaga Kesehatan Honorer, Asn, Puskesmas, Kebijakan Publik

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPTD Puskesmas Pengaringan. Kebijakan PPPK yang lahir melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan regulasi turunannya menjadi harapan baru bagi tenaga honorer ang selama ini tidak mendapatkan kepastian penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam kepada informan kunci di UPTD Puskesmas Pengaringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pengangkatan PPPK, terdapat 34 tenaga honorer yang terbagi dalam kategori PTT, TKS, Magang, dan PNS, di mana sebagian besar tidak menerima penghasilan tetap sama sekali. Pasca pengangkatan PPPK, tenaga kesehatan honorer kini memperoleh gaji berkisar antara Rp3.200.000 hingga Rp3.700.000 per bulan beserta tunjangan keluarga. Namun, implementasi kebijakan ini masih menyisakan sejumlah persoalan, di antaranya: status kontrak selama 5 tahun tanpa jaminan hari tua, ketidakpastian perpanjangan kontrak, serta kesenjangan persepsi antara PNS dan PPPK. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih komprehensif mengenai perpanjangan kontrak PPPK guna menjamin kesejahteraan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Anderson, J. E. (2003). Public Policymaking: An Introduction (5th ed.). Boston: Houghton Mifflin.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Dwiyanto, A. (2011). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Nugroho, R. (2017). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224.

Prasojo, E. (2019). Reformasi Birokrasi Indonesia: Masalah, Tantangan, dan Prospek. Jurnal Administrasi Publik, 15(2), 1–15.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.

Widodo, J. (2020). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia Publishing.

Downloads

Published

2026-04-27

How to Cite

Oktarina, L., Ardiansyah, P., Salsabila, R., Ardiansyah, O., & Susanti, E. (2026). Pengangkatan Bidan Dan Tenaga Kesehatan Honorer Menjadi ASN (PPPK) Di UPTD Puskesmas Pengaringan Analisis Kebijakan Dan Dampak Kesejahteraan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 681–689. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.510