Analisis Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu Dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.486Keywords:
BNN, Narkotika, PenanggulanganAbstract
Fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di Provinsi Bengkulu yang menempati urutan ke-21 dari 34 provinsi dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika, dengan prevalensi mencapai 1,68% atau sekitar 24.114 orang. Di Kota Bengkulu, permasalahan tersebut semakin kompleks dengan adanya indikasi jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Data Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu menunjukkan bahwa selama periode 2022 hingga Juli 2025 terdapat 701 perkara narkotika, yang menjadikannya sebagai jenis perkara dominan dibandingkan tindak pidana lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah berada pada tingkat yang serius dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanggulangan peredaran narkotika di Kota Bengkulu, dan kedua, mengidentifikasi faktor-faktor pendukung serta faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris (socio-legal approach) melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, sehingga dapat menggambarkan implementasi hukum dalam praktik di lapangan secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN Kota Bengkulu berperan signifikan dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pendekatan preemtif, preventif, rehabilitatif, dan represif. Peran dominan terlihat pada aspek pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat, disertai pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna dan kerja sama lintas sektor. Selain itu, terdapat faktor pendukung berupa dukungan regulasi, program berbasis masyarakat, kerja sama kelembagaan, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan media informasi. Adapun faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, jangkauan program yang belum merata, hambatan teknis, stigma sosial, serta faktor lingkungan
Downloads
References
bnn.go.id, di akses tanggal 7 Januari Pukul 18.30, https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/
bnn.go.id, diakses tanggal 7 Januari 2026 Pukul 19.00, https://bnn.go.id/bnnp-bengkulu-petakan-7-lokasi-rawan-narkoba/.
Christine Daymon, Immy Holloway, Metode- Metode Riset Kualitatif dalam Public Relations dan Marketing Communications (Yogyakarta: PT Bentang Pustaka, 2008), hlm 369.
Degenhardt, L., Peacock, A., & Colledge, S. “Global burden of disease attributable to drug use disorders: Results from the Global Burden of Disease Study 2019”. The Lancet Psychiatry, 10, no. 1 (2023): 50–65.
Eko Sugiarto, Menyusun proposal Penelitian Kualitatif Skripsi dan Tesis, (Yogyakarta: Suaka Media, 2015), hlm 8.
Hengki Wijaya, Analisis Data Kualitatif Ilmu Pendidikan Teologi, (Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2018), hlm 53.
Kejaksaan Negeri Bengkulu, Data Penanganan Perkara Narkotika Tahap Penuntutan Tahun 2022 sampai dengan Juli 2025.
United Nations Office on Drugs and Crime (2023). World drug report. Vienna: UNODC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















