Kedudukan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi (Studi Kasus Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PNBgr)

Authors

  • Jesslein Felisha Universitas Tarumanagara
  • Yesa Morisia Universitas Tarumanegara
  • Cindra Shafa Kamiliya Universitas Tarumanegara
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.485

Keywords:

Litigasi, Keadilan, Alat bukti, Kepastian hukum, Pembuktian

Abstract

Penelitian ini ditujukan menganalisis kedudukan dan efektivitas bermacam-macam jenis alat bukti, di mana alat bukti adalah sarana hukum yang digunakan pihak berperkara dalam meyakinkan hakim mengenai kebenaran dalil gugatan atau bantahan. Fokus utama disini kita menilai bagaimana serta sejauh mana bukti tertulis, keterangan dari para saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kedudukannya sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa karena hakim wajib memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti sah yang diajukan di persidangan. Alat bukti memainkan peran strategis dalam meyakinkan hakim terhadap dalil penggugat atau tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/pasal 284 RBg yang mencakup bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam kasus tersebut, penggugat (ahli waris) mengajukan 20 bukti tertulis dan 2 saksi, sementara tergugat mengajukan bukti tertulis lebih banyak. Namun, majelis hakim menolak gugatan karena cacat formil plurium litis consortium (kurangnya pihak), yang menghasilkan putusan niet ontvankelijk verklaard. Hakim menerapkan prinsip kebebasan penilaian pembuktian, mengutamakan bukti formal tertulis atas saksi, meskipun berpotensi mengabaikan kebenaran materiil dan hak konstitusional ahli waris, serta menimbulkan akibat batalnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pembahasan ini menekankan perlunya keseimbangan antara kepastian formal dan keadilan dalam litigasi perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, Ardiansyah, dkk. 2024. Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. Volume 2, No. 1. hlm. 104-108.

Aziz, M. 2025. Alat bukti dalam perkara sengketa waris. Jurnal Hukum Waris. Vol. 5 No. 1. https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/view/5426.

Brahmana, H. S. 2017. “Teori dan Hukum Pembuktian”. https://www.pn-lhoksukon.go.id/media/files/20170417150853209334910258f4781588e77_20170419145829_Teori%2Bdan%2BHukum%2BPembuktian.pdf.

Fuady, Munir. 2006. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). Bandung : PT Citra Aditya Bakti Bandung. hlm. 48.

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm. 497-510.

Hiarieej, Eddy OS. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Penerbit Erlangga. hlm 2-3.

Indonesia. 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam.

Kholifah, Alfi Afita, dan Umar Mubdi. 2024. “Hukum Pembuktian Perdata Keterangan Ahli: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Australia.” Viva Justicia: Journal of Private Law 1, no. 1. https://jurnal.ugm.ac.id/v3/vivajusticia/article/view/15475.

Lubis, Fauziah, dkk. 2025. “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Keterangan Saksi dalam Sistem Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Jilid 5, No. 2. https://www.bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/622.

Martam, Nurmin K. 2017. Tinjauan Yuridis tentang Rechtsvinding (Penemuan Hukum) dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol. 5, No. 2. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/797.

Pandiangan, Hendri Jayadi. 2017. “Perbedaan Hukum Pembuktian dalam Perspektif Hukum Acara Pidana dan Perdata.” Jurnal To-Ra 3, no. 2. https://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1154.

Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor Nomor 216/Pdt.G/2024/PN.Bgr Tanggal 10 Februari 2025. hlm. 39-54.

Prakoso, Adji. 2025. Yurisprudensi MA RI: Kedudukan Hukum Testimonium De Auditu dalam Perkara Perdata. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kedudukan-hukum-testimonium-de-auditu-dalam-perkara-perdata-0iQ.

Qurani, Hamalatul. 2024. “Gugatan yang tidak dapat diterima karena alasan cacat formil”.

https://www.hukumonline.com/stories/article/lt664aa259d0976/gugatan-yang-tidak-dapat-diterima-karena-alasan-cacat-formil/

Saputra, H. 2023. Pertimbangan hakim dalam penilaian alat bukti dalam perkara penetapan ahli waris. Jurnal Hukum dan Peradilan, Jilid 12 No.1, hlm. 1-15.

Setiawan, P. J., X. Nugraha, dan L. Srihandayani. 2022. Konsep Penegakan Hukum yang Sistematis dalam Perselisihan Pra-Yudisial di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1. hlm. 68–92. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/18227.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005. hlm. 17-25.

Wahyuni, Willa. 2022. “Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan”. https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan-lt63a2eaabaf2db/?page=2.

Wahyuni, Willa. 2022. “Mengenal Cacat Hukum” https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cacat-hukum-lt62a329138bae7/.

Downloads

Published

2026-04-21

How to Cite

Felisha, J., Morisia, Y., Kamiliya, C. S., & Putra, M. R. S. (2026). Kedudukan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi (Studi Kasus Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PNBgr). Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 317–325. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.485