Perbandingan Pertimbangan Hakim Pada Putusan PN Bogor, PT Bandung, Dan MA Dalam Perkara Nomor 6183 K/Pdt/2025
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.464Keywords:
Land Dispute, PPAT Responsibility, Heirs, Decision Disparity, Authentic DeedAbstract
Penelitian ini mengkaji sengketa kepemilikan tanah pada objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 696/Tanah Sareal yang melibatkan ahli waris almarhum Imam Martadisastra sebagai Penggugat melawan beberapa pihak Tergugat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Inti permasalahan bermula dari adanya dugaan cacat hukum dalam proses peralihan hak melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015 dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2023 yang diklaim dilakukan tanpa persetujuan sah dari pemilik asal maupun keterlibatan para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter tanggung jawab yuridis PPAT dalam pembuatan akta otentik serta membedah divergensi rasio decidendi (pertimbangan hukum) yang menyebabkan perbedaan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Mahkamah Agung.menggunakan metode penelitian kualitatif-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PPAT dalam perkara ini dinilai telah sesuai dengan fungsi administratif karena telah menjalankan verifikasi berdasarkan dokumen formal yang tersedia, seperti Surat Kuasa. Ditemukan disparitas putusan yang signifikan: PN Bogor menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurangnya pihak (plurium litis consortium) terkait penyewa lahan; PT Bandung memenangkan ahli waris dengan menilai adanya cacat hukum pada dokumen peralihan hak. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6183 K/Pdt/2025 akhirnya menolak seluruh gugatan ahli waris karena dalil penggugat dianggap tidak terbukti secara meyakinkan dibandingkan kekuatan pembuktian akta otentik tergugat. Penelitian menyimpulkan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi PPAT dan urgensi tertib administrasi waris bagi masyarakat.
Downloads
References
Aryani, Firda Rachma. 2025. Kepastian Hukum Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Studi Tentang Implementasi Dan Tantangan Dalam Praktek (Studi di Kabupaten Semarang). Tesis diterbitkan. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung.
Bukune, Redaksi. 2010. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya. Jakarta: Bukune.
Ekawati, Dian, dkk. 2021. Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia. JAMAIKA: Jurnal Abdi Masyarakat Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang. Vol. 2, No. 1.
Gusti Bagus Yoga Prawira, I. 2016. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. 4, No. 1.
Hasan, Slamet Yusuf, dkk. 2023. Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah. Journal Of Comprehensive Science. Vol. 2 No. 6. DOI: https://doi.org/10.59188/jcs.v2i6.371
Hidayah, Anisa Nurul, dkk. 2025. Peralihan hak atas tanah. Jurnal Ilmu Multidisiplin. Vol. 3 No. 1.
Hidayat, Asep Ramdan, dan Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani. 2024. Analisis Perbedaan Putusan Hakim Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi tentang Harta Bersama. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. Vol. 4 No. 2. DOI: https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.13444
Indonesia. 1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Indonesia. 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara No. 104 tahun 1960.
Indonesia. 1998. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
Indonesia. 1997. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997.
Jodi, Ikhwan Danu. 2024. Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Sengketa Hak Atas Tanah Di Kabupaten Lampung Barat (Studi Putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Liw). Tesis diterbitkan. Lampung: Universitas Lampung.
Mardatillah, Z. 2026. Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Pembuatan Akta dalam Sengketa Tanah Warisan Tanpa Hak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2829 K/Pdt/2024). Jurnal Penelitian Serambi Hukum. Vol. 19 No. 1.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University: Press, Mataram.
Oktafiani Wona Ledun, Maria, Agustinus Hedewata, dkk. 2024. Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbt). Jurnal Politik, Sosial, Hukum, dan Hukum Humaniora. Vol. 2, No. 3. DOI: https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1375
Prawira, Gusti Bagus Gilang, dkk. 2022. Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah. Jurnal Education And Development. Vol. 11, No. 1. DOI: https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4453
Rukajat, Ajat. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Santoso, Urip. 2020. Pendaftaran Dan Peralihan hak Atas Tanah. Jakarta : Kencana Penada Media Group.
Wijaya, Edi Kusuma, dkk. 2024. Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Notaris/Ppat Baiq Hayinah S.H Di Kota Bima). NALAR: Journal Of Law and Sharia. Vol. 2, No. 2. DOI: https://doi.org/10.61461/nlr.v2i2.94
Wijayanta, Tata, dan Hery Firmansyah. 2013. Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















