Komparasi Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Litigasi Perdata Dan Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Nasional
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.456Keywords:
Litigasi Perdata, Penyelesaian Sengketa, Non-LitigasiAbstract
Litigasi perdata merupakan mekanisme utama dalam penyelesaiansengketa di Indonesia yang menawarkan kepastian hukum melaluiputusan pengadilan yang bersifat mengikat dan memiliki kekuataneksekutorial. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini kerapmenghadapi berbagai keterbatasan seperti proses yang relatifpanjang, biaya yang tidak sedikit, serta sifatnya yang formalistik. Di sisi lain, penyelesaian sengketa non-litigasi, seperti mediasidan arbitrase, hadir sebagai alternatif yang lebih fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kesepakatan para pihak. Penelitian inibertujuan untuk melakukan eksaminasi komparatif antara litigasiperdata dan mekanisme non-litigasi dalam sistem hukumIndonesia, dengan menelaah kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatankonseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi perdatatetap memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, sementara mekanisme non-litigasi lebih unggul dalam aspekefisiensi dan penyelesaian yang bersifat win-win solution. Oleh karenanya, penelitian kali ini menyimpulkan bahwasanyadiperlukan integrasi yang optimal antara kedua mekanismetersebut guna mencapai keadilan yang lebih substantif.
Kata kunci: Litigasi Perdata, Penyelesaian Sengketa, Non-Litigasi.
Downloads
References
1. Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 23.
2. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2005.
3. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 67.
4. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 12.
5. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 37.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 2 ayat (3).
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
3. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 angka 10.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















