Juridical Analysis of Article 4 Paragraph 2 of Law Number 3 of 2020 on the Control and Management of Minerals and Coal in Indonesia

Authors

  • Ika Fitrianita Universitas Cenderawasih
  • Firman Firman Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.451

Keywords:

Sentralisasi, Minerba dan Batu Bara, Pemerintahan Pusat

Abstract

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat berkaitan dengan formulasi kewenangan penguasaan dan pengelolaan Mineral dan Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dinamika pengaturan kewenangan penguasaan dan pengelolaan pertambangan sumber daya mineral dan batubara, termasuk implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara setelah era reformasi mengalami pergeseran dari kewenangan penguasaan dan pengelolaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ke arah dominasi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah penghapusan serta perubahan beberapa pasal yang bertalian dengan kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara oleh pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku dalam berbagai regulasi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J., 2010. Ekonomi Konstitusi. Jakarta: Kompas.

Alfonsus Ryan Widiono, S. S., 2023. Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Ditinjau Dari Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Journal Of Social Science Research, Oktober, 2Volume 3, p. 5.

Andri Yanto, F. S. d., 2023. Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah Di Bangka Belitung. Jurnal Interpretasi Hukum, Agustus, Volume 4, p. 348. DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7756.344-357

Darongke, F. J. B., 2022. Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Lex Privatum, Volume 10, p. 11.

Dordia, Z., 2021. Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara. Jurnal Ilmu Hukum, Februari, Volume 10, p. 167. DOI: https://doi.org/10.30652/jih.v10i1.8080

Desyalika, N., 2016. Implikasi Legislasi Pengambilalihan Kewenangan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Oleh Pemerintah Pusat. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, p. 20.

Faz, M., 2017. Politik Hukum Pengaturan Pasal 33 UUD 1945 (Studi Hermeneutika Hukum Terhadap Klausula "Dikuasai Oleh Negara" dalam Pasal 33 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen). Universitas Islam Indonesia, p. 22.

Koentjoro, D. H., 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mahendra, Y. I., 2013. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Mijoyo, S., 2013. Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Nuriyatman, E., 2020. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Pemerintahan Daerah Tentang Kegiatan Pertambangan. DATIN Law Jurnal, Februari, Volume 1, p. 2. DOI: https://doi.org/10.36355/dlj.v1i1.332

Pigome, M., 2011. Politik Hukum Pertambangan Indonesia Dan Pengaruhnya Pada Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Era Otonomi Daerah. MMH, April, Volume 2, p. 217.

Salim, H., 2012. Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugandha, D., 1981. Masalah Otonomi Serta Hubungan Antara Pusat dan Daerah di Indonesia. Bandung: CV Sinar Baru.

Suyartono, 2003. Good Mining Practice: Pengelolaan Pertambangan Yang Baik Dan Benar. Jakarta: Studi Nusa.

Soerjono Soekanto, S. M., 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Utami, N. E., 2023. Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara. Lex Renaissance, Volume 8, p. 366. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art10

Wahab, S. A., 2021. Analsisi Kebijakan: Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Wasistiono, S., 2003. Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokusmedia.

Zulkarnain, I., 2004. Konflik di Daerah Pertambangan, Menuju Penyusunan Konsep Solusi Awal Dengan Kasus Pada Pertambangan Emas Dan Batubara. Jakarta: LIPI.

Zulkarnain, I., 2007. Dinamika dan Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia. Jakarta: LIPI.

Downloads

Published

2026-04-14

How to Cite

Fitrianita, I., & Firman, F. (2026). Juridical Analysis of Article 4 Paragraph 2 of Law Number 3 of 2020 on the Control and Management of Minerals and Coal in Indonesia . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 47–59. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.451