Analysis of Calculation, Deduction and Reporting of Income Tax PPh 21 on Salary of Non-Permanent Employees

Authors

  • Muhammad Adriansyah Panjaitan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Novien Rialdy Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v3i1.340

Keywords:

Perhitungan, Pemotongan, Pelaporan PPh 21

Abstract

Tujuan penelitian pada umumnya bertujuan Untuk mengetahui penghitungan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pemotongan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk mengetahui pelaporan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Teknik data pada penelitian ini dilakukan dengan deskriptif yaitu dengan mempelajari, mengklasifikasikan, dan mengalisis data sekunder berupa catatan – catatan, laporan keuangan, maupun informasi lainnya yang terkait dengan lingkup penelitian ini. Data penelitian mengenai PPh 21. Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan tidak tetap. Pemotongan PPh Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam pelaporan PPh Pasal 21 ke kantor pajak perusahan selalu terlambat dari tanggal menurut UU No. 36 Tahun 2008 dimana Penyetoran pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sebelum tanggal 10 masa pajak berikutnya dengan membayar pajak terutang atas gaji/ penghasilan yang diperoleh dari perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azuar, J., Irfan, & Manurung, S. (2015). Metode Penelitian Bisnis Konsep dan Aplikasi. UMSU PRESS.

Darwin. (2010). Pajak Daerah dan Distribusi Daerah. Mitra Wacana Media.

Edy, S. (2011). Perpajakan Di Indonesia. Graha Ilmu.

Ervina, N., Wicaksono, G., Naeruz, M., Alamanda, A. R., Rahmawaty, Riftiasari, D., Mutia, E., Saleh, M., Marliana, R., Fadhlia, W., Triyani, Y., & Mahanani, S. (2022). PERPAJAKAN : TEORI DAN KASUS (BERDASARKAN PERATURAN TERBARU) (Y. Welly (ed.); 1st ed.). CV. Media Sains Indonesia.

Gunadi. (2009). Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Salemba Empat.

Hafsah, & Ramadhani, F. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Atas Biaya Kesejahteraan Karyawan. Liabilities Jurnal Pendidikan Akuntansi, 3(3), 146–147. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fliabilities.v3i3.6720 DOI: https://doi.org/10.30596/liabilities.v3i3.6720

Ilyas, W. B. & R. B. (2008). Hukum Pajak (4th ed.). Salemba Empat.

Januri, & Hanum, Z. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Sebelum dan Sesudah Tax Amnesty Pada KPP Pratama Medan Belawan. Seminar Nasional Dan The 5th CallFor Syariah Paper (SANCALL), 1–14.

Kesit, B. (2009). Pajak Penghasilan Teknik Rekonsiliasi Fiskal (2nd ed.). Ekonisia.

Lubis, H. Z., & Hidayat, M. A. (2019). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Pelaporan SPT (Studi Empiris Pada KPP PRATAMA Medan Petisah). 2, 65–72. http://prosidingfrima.stembi.ac.id/index.php/prosidingfrima/article/view/18 DOI: https://doi.org/10.55916/frima.v0i2.18

Mulyono, D., & Wicaksono, B. (2008). Akuntansi Pajak Lanjutan. Andi Yogyakarta.

Pajak, D. (2008). Undang-Undang PerpajakanLengkap. Mitra Wacana Media.

Pandiangan, L. (2008). Modernisasi & Reformasi Pelayana Perpajakan : Berdasarkan UU Terbaru (Pertama). Elek Media Komputindo.

Resmi, S. (2008). Perpajakan: Teori dan Kasus (4th ed.). Salemba Empat.

Rialdy, N. (2019). Personal Taxpayers’ Compliance Analysis with Regards to Tax Amnesty Policyprimary Tax Service Office in Medan City. Journal of International Conference Proceedings (JICP), 2(3), 183–190. https://doi.org/https://doi.org/10.32535/jicp.v2i3.661 DOI: https://doi.org/10.32535/jicp.v2i3.661

Rialdy, N., & Septiara, R. A. (2019). Analisis Efektivitas Penggunaan E-Filing Atas Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Medan Belawan. FESTIVAL RISET ILMIAH MANAJEMEN & AKUNTANS, 1–6. DOI: https://doi.org/10.55916/frima.v0i2.9

Ritongga, P. (2017). Analisis Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan dan Revaluasi Asset Tetap Untuk Meminimalkan Beban Pajak Pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Utama Medan. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 17(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fjrab.v17i1.1719

Salim, A. (2014). Perpajakan Modern. Salemba Empat.

Sanusi, A. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis (4th ed.). Salemba Empat.

Solekhah, P., & Supriono, S. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Purworejo. JOURNAL OF ECONOMIC, MANAGEMENT, ACCOUNTING AND TECHNOLOGY, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32500/jematech.v1i1.214 DOI: https://doi.org/10.32500/jematech.v1i1.214

Suandy, E. (2008). Perencanaan Pajak. Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis : Pendekatan Kuantatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang No. 16. (2009). Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). In Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 7. (1983). Pajak Penghasilan Peraturan Mentri Keuang No. 250/PMK/03/2008 dan No. 254/PMK/03/2008 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Wulandari, D. A., & Januri, J. (2020). PENGARUH PROFITABILITAS DAN NON DEBT TAX SHIELD TERHADAP STRUKTUR MODAL PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR SUB SEKTOR FARMASI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis, 20(1), 45–50. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fjrab.v20i1.4871 DOI: https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4871

Downloads

Published

2025-03-31

How to Cite

Panjaitan, M. A., & Rialdy, N. (2025). Analysis of Calculation, Deduction and Reporting of Income Tax PPh 21 on Salary of Non-Permanent Employees . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 3(1), 487–493. https://doi.org/10.69693/ijim.v3i1.340