Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif

Authors

  • Firman Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v2i4.329

Keywords:

Aktivisme Yudisial, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hukum Progresif

Abstract

Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan praktik aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang ditinjau dari perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 dan undang-undang serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel-artikel yang relevan. Demi mempertajam penelitian, maka proses analisis data dilakukan menggunakan metode analisa deskriptif dengan menguraikan secara rinci, tersistematis dan menyeluruh mengenai praktik aktivisme yudisial hakim Mahkamah Konstitusi untuk melahirkan putusan yang bersifat progresif dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aktivisme yudisial dengan pendekatan hukum progresif oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 menekankan pada aspek lokalitas hukum untuk memberikan perlindungan konstitusional terhadap tradisi, budaya dan aturan internal masyarakat hukum adat yang dilindungi dalam UUD 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A., 1993. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.

Asshiddiqie, J., 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J., 2010. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Canon, B. C., 1983. Defining the Dimensions of Judicial Activism. Judicate, Volume 66, p. 239.

Faiz, P. M., 2016. Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Juni, Volume 13, p. 424. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1328

Faqih, M., 2013. Konstruksi Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perselisihan Hasil Pemilukada. Jurnal Konstitusi, Maret, Volume 10, p. 124. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1016

Hoesein, Z. A., 2013. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jakarta: Imperium.

Klappstein, V., 2018. Ratio Legis Philosofical and Theoretical Perspectives. Gewerbestrasse: Springer International Publishing. DOI: https://doi.org/10.1007/978-3-319-74271-7

Lailam, T., 2014. Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Media Hukum, Volume 21, p. 90.

Manan, B., 2009. Menegakkan Hukum, Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.

Martitah, 2012. Progresivitas Hakim Konstitusi Dalam Membuat Putusan; Analisis Terhadap Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Positive Legislature. Jurnam MHH, April, Volume 41, p. 322.

Octaviani, N. A., 2022. Mengenal Amar Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat Yang Di Anut Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang: Kesalahan Teoritik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Desember, Volume 16, p. 184. DOI: https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i2.8765

Powers, S., 2002. The Least Dangerous Branch?: Concequences of Judicial Activism. Westport London: Praeger Publisher. DOI: https://doi.org/10.5040/9798400677953

Prabowo, B. S., 2022. Consistency of Making Legal Norms With Judicial Activism Doctrine In Judicial Review Decisions. Jurnal Konstitusi, Juni, Volume 19, p. 362. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1925

Rahardjo, S., 2009. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Satriawan, I., 2019. Open Legal Policy In The Constitusional Court Decision and National Legislation Making. Jurnal Konstitusi, September, Volume 5, p. 573. DOI: https://doi.org/10.2991/icosihess-19.2019.70

Wicaksono, D. A., 2018. Hubungan Personalitas Hakim Konstitusi Terhadap Praktik Judicial Activism Di Mahkamah Konstitusi (Studi Terhadap Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi 2003-2017). Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Pengelolaan Perpustakaan Kepanitraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Firman, F. (2024). Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 2(4), 318–329. https://doi.org/10.69693/ijim.v2i4.329