Implementasi Kebijakan Anti-Korupsi Di Negara Hukum

Authors

  • Samsul Tamher Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Semy B.A. Latunussa Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Eren Arif Budiman Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v2i4.327

Keywords:

Implementasi Kebijakan, anti korupsi, korupsi

Abstract

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi oleh banyak negara, baik negara maju maupun berkembang. Korupsi merusak sistem pemerintahan dan ekonomi serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penerapan kebijakan antikorupsi sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurangi korupsi, memperkuat penegakan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintah. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode analisis kualitatif melalui kajian literatur, termasuk referensi dari artikel, media massa, informasi yang dapat dipercaya dan sumber-sumber terkait lainnya untuk memahami bagaimana mengimplementasikan kebijakan anti-korupsi yang harus sesuai dengan ketentuan hukum. Studi menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan anti-korupsi membutuhkan komitmen politik yang kuat, kerangka hukum yang kuat, lembaga anti-korupsi yang independen, dan partisipasi masyarakat yang aktif. Masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya, upaya pejabat korup, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan publik.penelitian ini merekomendasikan peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi internasional sebagai cara untuk memerangi korupsi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan anti-korupsi di negara hukum membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk peningkatan kebijakan anti-korupsi dan peningkatan kualitas pembentukan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Latif, I. M. (2019). Partisipasi Masyarakat DalamPembangunan Infrastruktur Di Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal MODERAT, 5 (1), 5.

Ahmad, M. &. (2019). Participatory Rural Appraisal (PRA) Sebagai Sarana Dakwah Muhammadiyah Pada Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Prosiding Konferensi Nasional Ke-8 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (APPPTMA), (pp. 467–475). Yogyakarta.

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Dewi, N. R. (2023). Analisis Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Persfektif Hukum Administrasi Negara. JOURNAL IURIS SCIENTIA 1(2), 83-92. DOI: https://doi.org/10.62263/jis.v1i2.16

Fajrin, Y. A. (2020). Pencegahan Korupsi Melalui Pencabutan Hak Politik Sebuah Telaah dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 53-63. DOI: https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.18744

Mahfud MD, M. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Muliadi, A. (2013). Politik Hukum. Padang: Akademia Permata.

Mustanir, A. &. (2016). Implementasi Kebijakan Dan Efektivitas Pengelolaan Terhadap Penerimaan Retribusi DiPasar Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Ilmiah Akmen,13 (3), 542–558.

Pratiwi, A. &. (2019). Penegakan Hukum Korupsi Politik Di Indonesia Permasalahan Dan Isu-Isu Kontemporer. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 5(2), 144-163. DOI: https://doi.org/10.35194/jhmj.v5i2.1108

Rinjani, D. M. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Massal Anggota Legislatif Daerah. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 69-78. DOI: https://doi.org/10.32816/paramarta.v19i2.87

Rumesten, I. (2014). Korelasi perilaku korupsi kepala daerah dengan pilkada langsung. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 350-358. DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.302

Sugiyono. (2014 ). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, Cet.Ke-10.

Sunggara, M. A. (2024). Dinamika Hukum Dan Korupsi Politik (Dampak Dan Tantangan Penegakan Hukum Di Indonesia). Unizar Law Review, 7(1), 35-48. DOI: https://doi.org/10.36679/ulr.v7i1.64

Wattimena, A. K. (2023). PERAN TAKMIR MASJID DALAM PENCEGAHAN PERILAKU KORUPSI DI LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH. AHKAM: Jurnal Hukum Islam. DOI: https://doi.org/10.21274/ahkam.2023.11.1.169-184

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Tamher, S., Latunussa, S. B., & Budiman, E. A. (2024). Implementasi Kebijakan Anti-Korupsi Di Negara Hukum . Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 2(4), 310–317. https://doi.org/10.69693/ijim.v2i4.327