Analisis Yuridis Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Soe tentang Wanprestasi Surat Pengakuan Hutang pada BRI Cabang So’e
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2990Keywords:
Wanprestasi, Surat Pengakuan Hutang, Keadaan Lalai, Objek Jaminan, Hak TanggunganAbstract
Bank menyalurkan kredit dengan harapan debitur mengembalikannya sesuai perjanjian, tetapi debitur dapat saja lalai. Hal itu terjadi antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang So’e dan seorang debitur yang menerima kredit Rp150.000.000,00 berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.48/4731/10/2017. Debitur menunggak hingga kewajibannya mencapai Rp157.093.507,00 dan tetap tidak membayar setelah menerima tiga surat peringatan. Bank lalu menggugat melalui acara gugatan sederhana, dan perkara itu diputus dengan Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Soe. Artikel ini menguji dua hal. Pertama, apakah putusan tersebut sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata tentang keadaan lalai. Kedua, bagaimana hakim mempertimbangkan pemberian hak kepada bank untuk menjual objek jaminan, baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum, dalam kaitannya dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Penelitian ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan debitur sebagai pihak yang wanprestasi sudah sesuai dengan Pasal 1238 KUHPerdata, sebab kewajiban tetap tidak dipenuhi walaupun debitur telah diperingatkan tiga kali. Kelemahannya, hakim tidak menegaskan sejak kapan debitur dianggap lalai. Pasal 1243 KUHPerdata tepat dipakai untuk menjelaskan akibat wanprestasi, tetapi pasal itu tidak mengatur tata cara penjualan objek jaminan. Penjualan tersebut perlu bertumpu pada ketentuan Hak Tanggungan. Karena itu, hakim seharusnya menguraikan status hukum objek jaminan dan prosedur penjualannya agar hak kreditur dan debitur sama-sama terlindungi.
Downloads
References
Adhi, A. A., Pujiastuti, E., & Putranto, T. D. (2026). Kedudukan dan pemenuhan hak kreditur pemegang hak tanggungan dalam proses kepailitan debitur. Jurnal USM Law Review, 9(2), 1214–1233. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.14079
Aulia, D. F., Mofea, S., & Herlani, A. F. (2023). Analisis yuridis mengenai akibat debitur wanprestasi terhadap PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional, Tbk. Lex Veritatis, 2(1).
Badrulzaman, M. D. (2021). Kompilasi hukum perikatan. Citra Aditya Bakti.
Belista, S., & Pratama, R. A. (2025). Analisis pertimbangan hakim mengenai wanprestasi dalam perkara perjanjian kredit di tiga tingkatan peradilan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(2), 289–298.
Bungalia, A., Kamsilaniah, & Almusawwir. (2025). Perlindungan hak kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Clavia: Journal of Law, 23(2), 237–245. https://doi.org/10.56326/clavia.v23i2.8766
Chirunnisa, S., Isnaini, & Hidayani, S. (2024). Analisis hukum mengenai wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian kredit dengan bank (Studi Putusan Nomor 290/Pdt.G/2021/PN Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(1), 12–24. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i1.1794
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Ed. ke-2). Prenada Media.
Essa, B. R. (2025). Analisis yuridis wanprestasi perjanjian kredit: Studi kasus Putusan Nomor 221/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Jurnal Hukum Staatrechts, 8(1), 91–95. https://doi.org/10.52447/sr.v8i1.8620
Fathiyasa, S., Lubis, M. F. R., & Harahap, N. (2025). Tinjauan yuridis wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian kredit bank. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 6(4), 896–913.
Fauzan, H. M. (t.t.). Kaidah-kaidah hukum yurisprudensi. Kencana.
Hapsari, R. A., Hesti, Y., & Mahari, I. S. (2022). Tinjauan yuridis terhadap wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen (Studi Putusan Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Tjk). Case Law: Journal of Law, 3(1).
Igastiarutami, I., & Wangian, D. (2025). Tinjauan yuridis wanprestasi dalam perjanjian kredit (Study Putusan Pengadilan Negeri So’e Nomor 14/Pdt.G.S/2021/PN.Soe). Jurnal Rekomendasi Hukum, 1(2), 289–297.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kultsum, U., & Erlina. (2021). Tinjauan hukum sita jaminan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus. Alauddin Law Development Journal, 3(3), 461–468. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i3.16305
Kuswono, A. S. (2023). Kedudukan surat pengakuan utang yang dibuat di bawah tangan dalam pembuktian kasus wanprestasi. Badamai Law Journal, 8(2), 453–466.
Marzuki, P. M. (2025). Penelitian hukum. Kencana.
Miru, A., & Pati, S. (2022). Hukum perikatan: Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 KUH Perdata. Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Buku 2: Perbankan (Seri literasi keuangan). Otoritas Jasa Keuangan.
Pengadilan Negeri So’e. (2019). Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Soe.
Permadany, I., & Yuniarlin, P. (2025). Analisis yuridis surat pengakuan utang dengan jaminan tanah dalam perjanjian utang piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN.Kdi). Pagaruyuang Law Journal, 9(1), 33–48.
Ramadhanti, R. F. R., Rahmadayanti, A., Yusa, I. G. A. M., & Rafli, M. A. (2022). Parate eksekusi terhadap objek hak tanggungan dalam hukum positif di Indonesia. Notaire, 5(3), 435–454. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.38288
Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Staatsblad 1927 Nomor 227.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Samura, M. S. B., Kaban, M., & Barus, U. M. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian perkara wanprestasi atas perjanjian kerjasama bagi hasil melalui gugatan sederhana (Studi Putusan PN No. 1/Pdt.G.S/2022/PN Bau). Jurnal Hukum Al-Hikmah, 5(2), 74–85. https://doi.org/10.30743/jhah.v5i2.9434
Santika, I., & Pratama, B. P. (2022). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi antara debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor roda empat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 98–104. https://doi.org/10.31933/h9vj0z39
Sanusi, A. (2023). Analisis penyelesaian kredit macet atas jaminan hak tanggungan oleh debitur yang wanprestasi (Studi kasus pada Bank Syariah Indonesia Semarang). Jurnal Juristic, 4(2), 103–118. https://doi.org/10.56444/jrs.v4i02.3905
Setyaji, H. G., Aziz, H., & Rahmaddani, I. (2024). Penerapan penyelesaian wanprestasi melalui gugatan sederhana menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G.S./2021/PN Srl). Jurnal Pemandhu, 5(2), 1–16.
Siata, M. E. (2023). Penerapan klausul baku terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan (Studi kasus pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sehat Sejahtera, Pondok Aren, Tangerang). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 161–175.
Siregar, N. R., & Putra, M. F. M. (2022). Tinjauan hukum kekuatan eksekutorial terhadap permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atas debitur wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 5(1). https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872
Situmorang, L. V. U., Sitompul, R., & Isnainul, O. K. (2025). Kekuatan hukum titel eksekutorial dalam akta notaris tentang pengakuan hutang dalam praktek perbankan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 559–571. https://doi.org/10.31933/gkpzz317
Subekti. (2020). Hukum perjanjian. Intermasa.
T, J., Harahap, I., & Winstar, Y. N. (2025). Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada bank perkreditan rakyat di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 12(2), 397–406. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.18819
Wakhidianto, T., & Wisnaeni, F. (2024). Urgensi akta perjanjian kredit notariil di dunia perbankan. Notarius, 17(2), 1199–1214.
Yunanda, V. E., & Nefi, A. (2023). Akibat perbuatan melawan hukum dalam pelelangan objek hak tanggungan (Putusan Nomor 23/PDT.G/2020/PN.KLA). Jurnal Supremasi, 13(1), 63–75.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















