Ganti Rugi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Bless Rent Car Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2983Keywords:
Wanprestasi, Ganti Rugi, Perjanjian Sewa Menyewa, Rental Mobil, Hukum PerdataAbstract
Perjanjian sewa menyewa mobil merupakan hubungan hukum timbal balik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang menyewakan dan penyewa. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian dapat mengalami wanprestasi yang menimbulkan kerugian dan memerlukan mekanisme ganti rugi yang memberikan kepastian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di Bless Rent Car Kota Kupang, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi, serta proses penyelesaian dan penentuan ganti rugi akibat wanprestasi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik, admin, dan penyewa, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian, buku, jurnal, dan sumber hukum yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dilaksanakan melalui negosiasi, verifikasi identitas, penandatanganan perjanjian, pembayaran, pemeriksaan kondisi kendaraan, dan penyerahan kendaraan. Wanprestasi meliputi keterlambatan pengembalian kendaraan, keterlambatan pembayaran, penguasaan kendaraan setelah masa sewa berakhir, pengalihan atau penyewaan kembali tanpa izin, kerusakan akibat kelalaian, serta penggunaan kendaraan tidak sesuai perjanjian. Penyelesaian pada umumnya mengutamakan komunikasi dan musyawarah. Untuk kerusakan ringan, biaya perbaikan dibagi 50% kepada penyewa dan 50% kepada rental, sedangkan kerusakan berat akibat kelalaian penyewa dibebankan 90% kepada penyewa dan 10% kepada rental. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengaturan ganti rugi yang lebih jelas dan dokumentasi kondisi kendaraan untuk memperkuat kepastian hukum.
Downloads
References
Adolf, Huala. 2023. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Apriani, Titin. 2021. Konsep Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi serta Sistem Pengaturannya dalam KUHPerdata. Yogyakarta: Genta Publishing.
Harahap, M. Yahya. 2020. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni..
Harahap, M.Yahya. 2021, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.
Hidayati, N., I. E. Zebua, dan E. F. Dakhi. 2022. “Analisis Dampak Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah.” Jurnal Lawnesia, 3(1).
Karunia, B., dan D. W. I. Cahya. 2023. “Analysis of the Regulation and Legal Protection of Shophouse Rental Agreements from a Civil Law Perspective.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5(2).
Khairandy, Ridwan. 2023. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: UI Press.
Khalidy, M. Y., dan Kadriah. 2022. “Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa-Menyewa.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 6(1).
Mertokusumo, Sudikno. 2020. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2020. Hukum Perjanjian: Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2020. Hukum Pengangkutan Darat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 2020. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 2020. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Salim HS. 2023. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sari, K. 2020. “Analisis Hukum Perdata terhadap Ganti Rugi Akibat Kelalaian Debitur.” Jurnal Hukum Adigama, 3(2).
Satrio, J. 2020. Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, R. 2020. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Soekanto, Soerjono. 2022. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2023. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti. 2020. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Subekti. 2021. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suhra, Andi Amalia. 2023. “Analisis Hukum terhadap Bentuk-Bentuk Wanprestasi dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Sewa-Menyewa di Indonesia.” Jurnal Tana Mana, 6(2).
Sukayasa, I. K., D. G. D. Arini, dan I. G. P. E. Wisanjaya. 2021. “Tinjauan Hukum terhadap Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Toko (Ruko).” Interpretasi Hukum, 2(2).
Triyono. 2021. Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif. Jakarta: Bintang Pustaka Mandiri.
Utomo, B. 2021. “Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan.” Jurnal Hukum Pro Justitia, 36(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















