Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungan Kontrak Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2953Keywords:
Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kontrak Bisnis, Sengketa Bisnis, Hubungan BisnisAbstract
Hubungan bisnis pada dasarnya dibangun melalui kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam suatu kontrak untuk mengatur hak, kewajiban, serta bentuk pelaksanaan prestasi yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaannya, hubungan kontraktual tidak selalu berjalan sesuai dengan kesepakatan karena dapat muncul berbagai permasalahan, seperti keterlambatan pembayaran, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, wanprestasi, perbedaan penafsiran terhadap isi kontrak, maupun keadaan tertentu yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sengketa yang timbul dari permasalahan tersebut apabila langsung diselesaikan melalui litigasi dapat menimbulkan konsekuensi terhadap waktu, biaya, kerahasiaan informasi bisnis, serta keberlangsungan hubungan antara para pihak. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat digunakan sebagai mekanisme penyelesaian yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungan kontrak bisnis serta menganalisis peran mediasi dalam mempertahankan hubungan bisnis para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara lebih fleksibel dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa. Mediasi juga memberikan peluang bagi para pihak untuk menyusun penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan masing-masing, sehingga hubungan bisnis yang telah dibangun dapat tetap dipertahankan. Kesepakatan yang dihasilkan melalui proses mediasi juga memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Downloads
References
Ardhian, R., Cholif, R. R., Sinaga, T., & Suherman, A. (2025). Efektivitas Metode Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Kepuasan Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-Issn: 3031-8882, 3(1), 51-58.
Budiman, E. A., Wirahma, N. S., Putra, Z. I. A., & Kamilah, A. (2025). Peran Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis. Indonesian Journal Of Law And Justice, 2(2), 1-18. DOI: https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5030
Khairunnisa, H. N. (2023). Article Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Hangoluan Law Review, 2(1), 136-163.
Putra, M. H. D. (2020). Problematika Mediasi Di Luar Pengadilan Sebagai Model Resolusi Sengketa Bisnis. Jurnal Privat Law, 11(1), 104-116. DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.44771
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Nurlani, M. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 26–31. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4519
Oman, A. R. T., Jacob, Y. M. Y., & Kaesmetan, R. M. (2026). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit: Studi Pada Lembaga Bantuan Hukum Surya Ntt. Student Research Journal, 4(2), 346-353. DOI: https://doi.org/10.55606/srj-yappi.v4i2.2560
Putra, D. (2022). Problematika Mediasi Di Luar Pengadilan Sebagai Model Resolusi Sengketa Bisnis. Jurnal Privat Law.
Putra, K. T. W., & Sugama, I. D. G. D. (2025). Mekanisme Dan Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Dalam Sengketa Bisnis. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 12(7), 813–822.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sihombing, D. A., & Suyanto, H. (2021). Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontrak Showbiz Di Luar Pengadilan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8, 348-57.
Simarmata, B. G. Y., & Sinaga, I. P. A. S. (2025). Peran Mediasi Dalam
Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kontrak Bisnis Di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 549–566. DOI: https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11493
Syahra, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Secara Mediasi Dalam Sengketa Kontrak Kerjasama Internasional Antara Hotel Dengan Agen Perjalanan Online. Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 1-10. DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21513
Syaputri, M. D., & Ivanda, A. C. (2023). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Yustitia, 9(2), 208–219. DOI: https://doi.org/10.31943/yustitia.v10i2.185
Wisudawan, I. G. A., Ismail, S., Suhartana, L. W. P., & Mulada, D. A. (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis:(Di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat). Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 143-154. DOI: https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.23
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















