Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pungutan Liar di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2926Keywords:
Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Pelabuhan Bolok, Calo Tiket, Efektivitas HukumAbstract
Pungutan liar masih muncul dalam layanan penyeberangan di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, meskipun PT ASDP Indonesia Ferry sudah menerapkan tiket elektronik. Artikel ini menilai seberapa efektif penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Artikel ini juga mengurai kendala dan upaya yang ditempuh aparat serta pengelola pelabuhan. Penelitian memakai metode yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data primer berasal dari wawancara dan dokumentasi, lalu dilengkapi bahan hukum dan literatur. Analisis deskriptif kualitatif memakai lima faktor efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum sudah berjalan melalui pengawasan, peringatan, koordinasi, dan penindakan bila unsur pidana terpenuhi, tetapi belum efektif. Personel Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) terbatas. Sebagian pengguna jasa tetap memakai calo. Warga jarang melapor: Ombudsman RI Perwakilan NTT mencatat delapan laporan pada 2024 sampai 2026, dan tidak satu pun sampai tahap pemeriksaan. Aparat juga sulit membedakan jasa yang disepakati dari pungutan tanpa dasar hukum. Pencegahan melalui tiket elektronik Ferizy, sarana pengaduan, dan pengawasan perlu ditambah edukasi pengguna serta pendampingan yang berkelanjutan.
Downloads
References
Aminanto, K. (2024). Politik Hukum Pidana. Jember Katamedia.
Aram, F. (2022). Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa].
Audina, R. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pungutan Liar Pengurusan Surat Izin Berlayar (Studi Pada Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Sibolga) [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Harianto, D. J. (2022). Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pungutan Liar Terhadap Mobil Angkutan Barang Di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB].
Hot, I. (2021). Rahasia Dibalik Sapu Bersih Pungli. Deepublish.
Kawakib, A. N. (2022). Quo Vadis Hukum Pidana Islam Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 2(2).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Padang, R. G. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Pungutan Liar Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Putra, I. M. D. A. P., Dkk. (2025). Implementasi Sistem Pembayaran Tiket Dengan E-Money (Brizzi) Pada PT. ASDP (Studi Pada Pelabuhan Penyeberangan Bolok Kupang). E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana.
Putra, W. P. (2025). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. SMBLJ, 4(1).
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (T.T.). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris).
Siregar, R. H. S. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pungutan Liar Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM), 2(6).
Soekanto, S. (2023). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Rajagrafindo Persada.
Subekti. (2023). Hukum Perjanjian (Cet. 21). Intermasa.
Yuswar, S. P. A. N. (2022). Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) [Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















