Dampak Terjadinya Pernikahan Dini di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung

Authors

  • Nabila Berlianti Runtuwene STISIP Merdeka Manado
  • Glen Moses Oroh STISIP Merdeka Manado
  • Fery Roby Jones Sangian STISIP Merdeka Manado

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2922

Keywords:

Pernikahan Dini, Dampak Sosial, Keluarga, Tindakan Sosial, Max Weber

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak terjadinya pernikahan dini serta faktor yang memengaruhinya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pernikahan pada usia muda menjadi persoalan sosial karena sebagian pelakunya belum menyelesaikan pendidikan dan belum memiliki kesiapan ekonomi untuk membangun rumah tangga. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor penyebab dan dampak pernikahan dini berdasarkan pengalaman pelaku serta informasi dari pihak pendukung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan peneliti sebagai instrumen utama. Informan terdiri atas empat informan kunci yang mengalami pernikahan dini dan dua informan pendukung, yaitu penghulu dan Kepala KUA Kecamatan Girian. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dan terarah, serta dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan empat faktor yang berkaitan dengan terjadinya pernikahan dini, yaitu kondisi ekonomi keluarga, kebiasaan atau praktik pernikahan muda yang diwariskan, kemauan sendiri, dan kehamilan di luar pernikahan. Di antara faktor tersebut, kehamilan di luar pernikahan ditemukan sebagai faktor yang paling dominan dalam temuan penelitian. Dampak yang dialami pelaku meliputi keterbatasan ekonomi karena pekerjaan yang tidak tetap, munculnya perselisihan dalam rumah tangga, serta terhambatnya keberlanjutan pendidikan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keputusan menikah muda merupakan tindakan sosial yang memiliki makna subjektif bagi pelaku dan dipengaruhi hubungan dengan keluarga serta lingkungan sosial. Dalam perspektif Max Weber, faktor ekonomi dapat dipahami melalui rasionalitas instrumental, pilihan berdasarkan perasaan melalui tindakan afektif, kebiasaan melalui tindakan tradisional, sedangkan nilai keluarga dan agama dapat terkait dengan rasionalitas nilai. Dengan demikian, pernikahan dini perlu dipahami sebagai persoalan sosial yang bersifat multidimensional.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astuti, A. A. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Anak Di Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Metro.

Dewi, I. S., Dkk. (2020). Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak Dan Jawa). Bilogy Education Science & Technology, 3(1).

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator, 14(2).

Johnson, D. P. (1994). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Maudina, L. D. (2020). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan (Studi Kasus Di Rt 06 Rw 05 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok Provinsi Jawa Barat).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

Ritzer, G., & Stepnisky, J. (2019). Teori Sosiologi Klasik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rosmila. (2024). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Di Sulawesi Selatan. Skripsi. Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Sujarweni, V. (2021). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru

Yunus. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2026-10-02

How to Cite

Runtuwene, N. B., Oroh, G. M., & Sangian, F. R. J. (2026). Dampak Terjadinya Pernikahan Dini di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(4), 209–217. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i4.2922