Perlindungan Hukum Pemilik Tanah Terdampak Klaim Hutan Lindung Pemerintah Menurut UUPA di Desa Uitiuh Ana
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2892Keywords:
Perlindungan Hukum, Sengketa Tanah, Klaim Pemerintah, Hutan Lindung, UUPAAbstract
Ketersediaan tanah yang semakin terbatas kerap memicu benturan kepentingan antara masyarakat pemilik tanah dan pemerintah, khususnya ketika suatu kawasan yang telah lama dikuasai warga kemudian ditetapkan sebagai hutan lindung. Persoalan ini terjadi di Desa Uitiuh Ana, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, tempat sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik masuk ke dalam kawasan hutan lindung tanpa melibatkan pemiliknya secara langsung. Artikel ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum pemilik tanah beserta bentuk perlindungan yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta merumuskan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak atas tanah. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif; data primer diperoleh melalui wawancara dengan sebelas responden yang mencakup pemilik tanah, aparat desa dan kecamatan, tokoh adat, serta instansi pertanahan dan kehutanan, sedangkan data sekunder ditelusuri dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif belum terlaksana secara optimal karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses penunjukan dan penataan batas kawasan hutan lindung, sehingga menimbulkan ketidakpastian atas status tanah yang mereka miliki. Upaya hukum yang dapat ditempuh pemilik tanah bersifat berjenjang, dimulai dari pengajuan proposal administratif kepada pemerintah setempat dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dilanjutkan dengan mediasi, hingga penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau gugatan perdata apabila upaya sebelumnya belum memberikan kepastian hukum.
Downloads
References
Arisaputra, M. I. (2023). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika.
Febrina, D. (2022). Perlindungan hukum pemegang sertifikat hak milik atas tanah pasca ditetapkannya sebagai kawasan hutan lindung di Kabupaten Bulukumba [Skripsi, Fakultas Hukum, UIN Walisongo].
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Loway, C. A. (2024). Perlindungan hukum terhadap tanah masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi Indonesia (Vol. 13, No. 5).
Manoppo, R. A. (2022). Fungsi sertifikat atas tanah menurut Peraturan Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lex Crimen, 6(10).
Murniwati, R. (2023). Eksistensi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa di Sumatra Barat. Jurnal Keadilan, 7(3). DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.417
Rejekiningsih, T. (2025). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (Suatu tinjauan dari teori, yuridis, dan penerapannya di Indonesia) (Vol. 2, No. 5). DOI: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8744
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026. DOI: https://doi.org/10.36679/ulr.v8i2.113
Santoso, U. (2021). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana.
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2023). Peran serta masyarakat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan berkelanjutan. Jurnal Tata Ruang dan Lingkungan, 5(2), 123–135.
Sutedi, A. (2024). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















