Penerapan Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 351 KUHP oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan

Authors

  • Marhandy Corswel Ndolu Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R. Ch. Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2891

Keywords:

Pasal 44 UU PKDRT, Pasal 351 KUHP, Penyidik, Timor Tengah Selatan

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga memiliki karakteristik khusus karena berlangsung dalam relasi yang diikat hubungan emosional, ekonomi, dan sosial antara korban dan pelaku. Ketentuan pidana terhadap perbuatan tersebut diatur baik dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU PKDRT) maupun dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Meski asas lex specialis derogat legi generali menghendaki keutamaan UU PKDRT, praktik penyidikan di Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan memperlihatkan variasi penerapan kedua ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengungkap pertimbangan penyidik dalam menerapkan Pasal 44 UU PKDRT dan/atau Pasal 351 KUHP, serta menelusuri tanggapan korban, pelaku, dan masyarakat atas penanganan perkara tersebut. Penelitian memakai metode yuridis empiris dengan pendekatan kausal komparatif dan pendekatan kasus. Data dihimpun lewat wawancara terhadap sembilan belas informan yang terdiri atas penyidik, korban, pelaku, dan warga masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, lalu diolah secara deskriptif eksploratif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dari dua puluh tiga perkara yang tercatat sepanjang 2024 hingga 2025, delapan perkara diselesaikan memakai Pasal 351 KUHP, sembilan perkara memakai Pasal 44 UU PKDRT, dan enam perkara menggabungkan kedua pasal sekaligus. Pertimbangan penyidik dipengaruhi oleh tempat kejadian, hubungan hukum korban-pelaku, kekuatan pembuktian, serta nilai sosial budaya yang hidup di tengah masyarakat. Korban dan pelaku umumnya menyatakan kepuasan atas penyelesaian secara damai, sedangkan masyarakat memberi tanggapan yang beragam namun cenderung menyerahkan penentuan pasal kepada penyidik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kecermatan penyidik agar penerapan UU PKDRT berjalan lebih konsisten.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andreansyah, B., & Rustam, M. R. (2022). Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) Menurut Hukum Positif Yang Berlaku. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 5554–5562.

Candrakirana, R. (2022). Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Menerapkan Pasal 351 KUHP Dalam Penuntutan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Setelah Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga [Skripsi, Universitas Brawijaya].

Dutton, D. G. (2023). The Domestic Assault Of Women (2nd Ed.). Allyn And Bacon.

Fagan, J. (2022). The Criminalization Of Domestic Violence: Promises And Limits. National Institute Of Justice, U.S. Department Of Justice.

Faisal. (2024). Membangun Politik Hukum Asas Legalitas Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(1), 83–93. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss1.art5

Harahap, M. Y. (2023). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan (2nd Ed.). Sinar Grafika.

Harsandini, D. (2023). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Status Perkawinan Di Bawah Tangan [Tesis, Universitas Hasanuddin].

Muladi, & Arief, B. N. (2024). Teori Dan Kebijakan Pidana. Erlangga.

Rahardjo, S. (2022). Polisi Sipil Dan Perubahan Sosial Di Indonesia. Kompas.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004.

Republik Indonesia. (2026) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia. (2026) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizka, A., Arwis, D. F., Hasanah, D. G., Kharisma, F., & Wahyuni, T. (2023). Pemaknaan Asas Legalitas Dalam Hukum Indonesia (Suatu Kajian Teoritis). Jurnal Ikamakum, 3(1), 21–23.

Sidel, R. (2022). Women And Children First. Viking.

Tomakati, A. A. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 4(1), 52–54. DOI: https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.99

UNFPA, BKKBN, & Yayasan PULIH. (2025). Modul Pelatihan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Situasi Krisis/Konflik. UNFPA.

Utomo, W. H. (2025). Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Ndolu, M. C., Manafe, D. R. C., & Dima, A. D. (2026). Penerapan Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 351 KUHP oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 16125–16134. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2891