Perspektif Keabsahan Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Turki di Wilayah Kerja KBRI Ankara Dalam Sudut Pandang Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2871Keywords:
Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, WNI, Turki, KBRI Ankara, Soma Manisa, Lex Patriae, Lex Loci CelebrationisAbstract
Penelitian ini menganalisis secara mendalam keabsahan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) Turki di wilayah kerja KBRI Ankara (khususnya studi kasus di Kecamatan Soma, Kabupaten Manisa, Türkiye) dari perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI). Studi ini membedah kualifikasi hukum, penentuan titik taut (connecting factor), benturan antara asas nasionalitas aktif Indonesia (lex patriae) dan asas teritorial Turki (Turkish Civil Code Article 124), isu dualisme sistem hukum keluarga (sekuler Turki vs hukum perkawinan keagamaan Indonesia), serta dampak fatal tidak dicatatkannya perkawinan pada Perwakilan RI terhadap status keperdataan suami, istri, dan anak. Dengan metode yuridis normatif didukung pendekatan sosiologis-empiris di wilayah Manisa, hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Belediye Soma secara formal sah menurut lex loci celebrationis, namun secara materiil dan administrasi kependudukan Indonesia menjadi cacat hukum atau mengalami ketidakpastian status (limping marriage) apabila tidak dilaporkan ke KBRI Ankara dan Disdukcapil di Indonesia. Akibatnya, anak dari perkawinan tersebut berpotensi kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia, dokumen identitas resmi, serta perlindungan hukum keperdataan.
Downloads
References
Arwinilita, B., et al. (2021). Separation agreement asset for Indonesian citizens married abroad. Jurnal Pembaharuan Hukum, 8(1).
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2024). Data pekerja migran Indonesia tahun 2023. BP2MI.
Farida, I. (2021). Hukum perdata internasional Indonesia: Teori dan praktik. Sinar Grafika.
Gautama, S. (2008). Hukum perdata internasional Indonesia. Alumni.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang panduan pelayanan konsuler.
Kurniawan, R., et al. (2025). Child protection in mixed marriages between Indonesia and the Netherlands. Jurnal Akta.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Purwokusumo, S. (2015). Kualifikasi hukum dan titik taut dalam hukum perdata internasional. Sinar Grafika.
Putri, E. A., & Wahyuni, W. S. (2026). Navigating statelessness: Legal consequences of divorce in mixed marriages. Jurnal Akta.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Republik Indonesia. (2006a). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2006b). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republic of Turkey. (2001). Turkish Civil Code (Türk Medeni Kanunu No. 4721).
Sari, A. P. P., & Ma'ruf, U. (2025). Pewarisan hak milik atas tanah bagi anak berkewarganegaraan ganda. JIMU Unissula.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
United Nations Department of Economic and Social Affairs. (2020). International migration report 2020. United Nations.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















