Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perbankan Syariah: Perspektif Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.2861Keywords:
Kewenangan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah, Perbankan Syariah, Hukum Tata Negara, Otonomi DaerahAbstract
Penelitian ini mengkaji batas kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perbankan syariah dari perspektif hukum tata negara, mengingat perbankan tergolong urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara daerah memiliki hak otonomi berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah bersifat terbatas dan tidak atributif atas substansi teknis perbankan syariah, karena kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, kecuali bagi daerah berstatus khusus seperti Aceh. Perubahan pola pengawasan perda dari represif menjadi preventif melalui mekanisme executive preview pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya pengujian kewenangan sejak tahap perancangan. Penelitian ini merumuskan bentuk ideal pengaturan kewenangan daerah melalui model fasilitatif-koordinatif, yang mencakup tiga prinsip: pembatasan materi muatan pada aspek fasilitatif, harmonisasi preventif, dan penguatan sinergi kelembagaan melalui forum koordinatif seperti Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS). Penelitian ini memungkinkan daerah tetap berperan aktif mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tanpa melampaui batas kewenangan konstitusionalnya maupun bertentangan dengan kewenangan Pemerintah Pusat.
Downloads
References
Firmansyah, M. R., Wahid, A. B., Fazriah, S., Nafilah, & Azzahra, D. (2026). Pemetaan Bibliometrik Penelitian Perbankan Syariah Di Indonesia: Tren, Struktur Intelektual, Dan Arah Riset Masa Depan. Indonesian Journal Of Innovation Multidisipliner Research, 4(3), 10944–10953.
Hadi, S., & Michael, T. (2021). Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren Terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 267–279. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V5i2.489
Harianto, B. (2025). Executive Preview: Pengharmonisasian Pembentukan Peraturan Daerah Di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(1), 194–217. Https://Doi.Org/10.14421/Staatsrecht.V5i1.4051
Hofifah & Saifuddin. (2023). Qanun Aceh Dalam Sistem Tata Hukum Di Indonesia. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 3(1).
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Manajemen. Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Cetak Ke-2). Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian Yang Bersifat Eksploratif, Enterpretif, Interaktif Dan Konstruktif. Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D (Edisi Revisi). Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (2008).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (2014).
Yunari, A., Hidayat, F., & Choiriyah, A. L. F. (2025). Sinkronisasi Regulasi Ekonomi Syariah Di Indonesia: Upaya Harmonisasi Antara Fiqh Muamalah Dan Hukum Nasional. Lex Et Lustitia, 2(1), 39–47.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















